Banner 1

Thursday, 9 February 2017

47 Angkot Tak Layak Jalan Dikandangkan Polresta Bogor Kota


BOGOR – Keamanan penumpang adalah prioritas utama yang harus diterapkan armada angkutan umum. Sayangnya, hal itu selalu dinomorduakan pemilik angkutan kota (angkot).

Fakta itu terungkap dalam hasil razia Satlantas Polresta Bogor Kota, yang berhasil mengandangkan 47 angkot tak layak jalan.Kasatlantas Polresta Bogor Kota Kompol Bramantyo Priaji mengatakan, puluhan angkot tersebut adalah hasil razia selama dua hari (6-7/2) kemarin.

Mayoritas angkot yang diamankan tidak lolos uji KIR, tidak memiliki SIM dan pajak kendaraan yang mati.

“Kalau tidak ada SIM hanya ditilang, tapi kalau tidak ada KIR atau STNK akan ditahan. Banyak sekali angkot seperti ini,” ujarnya kepada Radar Bogor.

Dari penertiban yang dilakukannya, ada juga angkutan yang di luar dari Kota Bogor, seperti dari Kabupaten Bogor. Selama penertiban, pihaknya bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor.

“Itu pun hanya sebentar. Jika keesokan harinya sopir bisa membawa kelengkapan STNK, KIR, dan SIM, angkutan umum itu akan bisa keluar. Tetapi, kalau tidak bisa akan tetap kami tahan,” terangnya.(ent)

Related Posts:

0 komentar:

Post a Comment