POJOKJABAR.com, BANDUNG – Jelang Natal, Pemkot
Bandung mengirimkan surat kepada pemilik usaha untuk tidak memaksa
karyawan muslimnya untuk memakai atribut sinterklas.
“Kecuali jika karyawannya tersebut suka rela dan tidak merasa
keberatan,” ujar Walikota Bandung Ridwan Kamil, kepada wartawan Selasa
(13/12/2016).
“Begini, jadi banyak komplain ke saya oleh karyawan-karyawan muslim
yang merasa kagok (canggung). Ini kan urusannya menyangkut keyakinan,
tentunya tidak boleh dianggap sepele. Jadi Pemkot Bandung sudah
mengimbau untuk tidak meminta atau memaksa di luar keihklasan
karyawannya,” papar Ridwan Kamil.
Sehingga, lanjut Ridwan Kamil, sebelum karyawan diminta mengenakan
atribut sinterklas, ada baiknya pihak perusahana menanyakan terlebih
dahulu apakah karyawannya itu berkenan atau tidak.
“Harus ditanya dulu apakah berkena atau tidak. Ini dilakukan agar
tidak terjadi kesalahpahaman. Kalau ditunggangi kan ujung-ujungnya
membahayakan hubungan toleransi yang sedang dibangun,” ucapnya.
Surat edaran ini, menurut Ridwan Kamil tidak hanya berlaku saat Natal. Melainkan juga di hari-hari besar keagamaan lainnya.
“Hal yang sama juga akan dikirimkan imbauan di hari agama lain,
intinya boleh saja selama tak ada paksaan, menjelang lebaran juga surat
imbauan disampaikan. Islam juga mengajarkan kalau bantu membantu dalam
upacara keagamaan juga silahkan selama datang dari keikhlasan. Kuncinya
itu,” tandasnya.
sumber : pojokjabar.com
0 komentar:
Post a Comment