Home »
Hukum
» Jenderal TNI Bintang Satu Dihukum Seumur Hidup karena Korupsi, Dia Adalah...
JawaPos.com
- Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis
penjara seumur hidup kepada Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI Teddy
Hernayadi kemarin. Perwira tinggi yang bertugas di Kementerian
Pertahanan (Kemenhan) itu terbukti korupsi USD 12 juta atau setara
dengan Rp 162,5 miliar. Vonis hakim jauh lebih tinggi
daripada tuntutan jaksa yang "hanya" 12 tahun penjara. Teddy dinyatakan
bersalah melakukan korupsi pengadaan alat utama sistem persenjataan
(alutsista) saat menjabat kepala Bidang Pelaksanaan Pembiayaan Kemenhan
periode 2010-2014. Saat itu Teddy masih berpangkat kolonel.
|
|
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenhan
Marsekal Madya Hadi Tjahjanto mengatakan akan melakukan evaluasi
internal. Khususnya di sektor yang mengelola keuangan. Jabatan Teddy
sama dengan bendahara. ''Dalam juknisnya, tidak dibenarkan mengeluarkan
uang sepeser pun,'' ujarnya. Yang berhak mengeluarkan uang adalah
penanggung jawab kas. Di titik itulah pihaknya akan menutup celah agar
kasus serupa tidak terulang.
Meski kini menjadi jenderal bintang
satu, Teddy tidak memiliki jabatan apa pun. ''Ketika menjadi tersangka
dalam proses hukum, yang bersangkutan langsung kita nonjob-kan,'' kata mantan sekretaris militer presiden itu.
Kemenhan tidak berwenang menentukan
status Teddy ke depan. Sebab, pembina militer Teddy adalah TNI-AD selaku
kesatuan induk. Dengan demikian, sanksi administratif untuk dia
merupakan wewenang TNI-AD. ''Mestinya, kalau enam bulan lebih (penjara),
sudah dipecat,'' kata Hadi.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen)
TNI Mayjen TNI Wuryanto mendukung keputusan pengadilan. "Selama ini
peradilan militer itu kesannya tertutup dan penuh intervensi dari
pimpinan TNI. Hari ini ditunjukkan. Tuntutan hanya 12 tahun, tapi
vonisnya seumur hidup. Ini kan luar biasa," katanya.
0 komentar:
Post a Comment