Banner 1

Thursday, 22 December 2016

5 Pelanggaran Demam Telolet Berdasarkan Aturan Lalu Lintas, “Klakson Harus Pikirkan Orang Lain”

Demam Telolet
POJOKSATU.id, JAKARTA  – Demam Om Telolet Om mewabah di media sosial. Fenomena ini pun mendapat perhatian Polri.

Kabid Pembinaan dan Penegakkan Hukum Korlantas Polri Kombes Chrysnanda Dwi Laksana mengimbau kepada sopir bus untuk berhenti menggunakan klakson “telolet”. Sebab, dampak dari klakson tersebut, berpotensi menyebabkan kecelakaan.

“Pakai klakson boleh tidak? Boleh. Kalau berlebihan boleh enggak? Enggak boleh. Ketika berlalu lintas apakah kita tidak memikirkan orang lain tidak? Memikirkan kan. Artinya apa? Ketika kita berlalu lintas, kita memikirkan orang lain,” kata Chrysnanda, Rabu (21/12).

Menurut Chrysnanda, demam “telolet” ini menimbulkan hal yang kontraproduktif. Selain itu, penggunaan klakson “telolet” tidak ada dalam aturan lalu lintas.‎

“Polisi dalam menegakkan hukum itu, satu untuk mencegah agar tidak terjadi kemacetan. Kedua, memberikan pelayanan dan perlindungan kepada pengendara lainnya. Ketiga, budaya tertib lalu lintas. Keempat, supaya ada kebahagian. Kelima ini bagian dari edukasi,” lanjut Chrysnanda.

Sementara itu, dia juga mengimbau agar masyarakat cerdas dalam berperilaku. Sebab, tindakan meminta klakson “telolet” di jalan raya, rawan kecelakaan.

“Berlalu lintas itu begini, kita harus peka dan peduli kepada pengguna lainnya. Kita juga harus peduli akan keselamatan diri kita dan orang lain,” tandas dia.

sumber : pojoksatu.id

0 komentar:

Post a Comment