“Kita membuat imbauan larangan agar seluruh masyarakat di Kota Banda Aceh tidak merayakan tahun baru Masehi, baik itu secara bakar kembang api ataupun lainnya yang bersifat membesarkan tahun baru Islam,” katanya.
Dengan demikian, kalau ada masyarakat yang ingin rayakan tahun baru, jangan di Banda Aceh. “Kami akan terus mengawasi pelaksanaan syariat Islam, termasuk mengawasi apa yang dilarang dan diharamkan oleh agama kita,” ujarnya.
Dia menyebutkan, untuk warga non muslim yang tinggal di Banda Aceh pemerintah kota tidak melarang untuk merayakan tahun baru, namun jangan di tempat umum.
“Bagi warga non muslim jangan rayakan di tempat umum, namun rayakan di rumah atau tempat khusus,” ujarnya.
Sementara itu, kapolresta Banda Aceh, kombes Pol T Saladin mengatakan pihaknya akan melakukan razia, memantau seluruh tempat di Banda Aceh, guna menindak warga yang menjual atribut ataupun barang untuk perayaan tahun baru.
“Kita lakukan razia gabungan, semua unsur di Banda Aceh kita libatkan dalam menindak bila ada yang tidak mematuhi himbauan tersebut,” katanya.
Jajaran Polresta Banda Aceh akan menerjunkan sebanyak 600 personel untuk melakukan pengawasan.
sumber : pojoksatu.id
0 komentar:
Post a Comment