Home »
politik
» Pelaku Penistaan Agama Selalu Dinyatakan Bersalah
 |
Gubernur DKI Basuki T Purnama alias Ahok (tengah) di Kejaksaan Agung, Kamis (1/12). Foto: dokumen JPNN.Com
|
POJOKSATU.id, JAKARTA — Human Right Watch pernah
melakukan penelitian terhadap kasus penistaan agama, serupa dengan kasus
Ahok pada 15 tahun lalu. Dan kesimpulannya, hampir semua terdakwa
penistaan agama dinyatakan bersalah.
Andreas menegaskan dalam penelitian kurun 15 tahun ihwal kasus
serupa.
Hasilnya, nyaris seluruh pelaku di setiap kasus yang diangkat ke
meja hijau, dinyatakan bersalah.
Berdasarkan data HRW, katanya, sejak era reformasi, terdapat 130
kasus penodaan agama yang telah masuk ke pengadilan dan telah divonis
bersalah. Di antaranya, kasus penistaan yang dilakukan Lia Eden.
Hasilnya, sedikit yang bisa lolos.
Yaitu, kasus dugaan penodaaan agama yang dilakukan Pendeta Moses
Alegesan dari Medan. Moses saat itu dituduh menistakan agama Hindu etnik
Tamil.
Namun, dia divonis bebas karena apa yang dilakukannya yaitu menerjemahkan kitab agama Hindu bukan dianggap sebuah penodaan.
“Kemunginkan sangat kecil Ahok tidak masuk penjara. Selama opini
publik belum tergeser, selama itu juga stigma itu ada di pikiran orang,”
katanya.
Dirincikan, pasal penistaan agama banyak terjadi pascareformasi 1998.
Dari catatan Andreas, kasus penistaan agama mencapai 300 laporan. Dari
laporan itu, ada 130-an kasus yang naik hingga tahap pengadilan. “Hampir
semua vonis diputus bersalah. Hanya sedikit yang vonis bebas,” katanya.
Dia berpendapat, pasal penistaan agama selalu menjadi polemik karena
sangat rawan disalahgunakan. Bahkan sejak disepakatinya perjanjian
International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) pada 1966
oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), banyak negara yang tak lagi
menerapkan pasal penistaan agama.
Hanya 26 persen negara yang tergabung dalam PBB yang masih menerapkan
pasal itu. Penerapan paling banyak, terjadi di Pakistan. Tahun ini
saja, kata Andreas, ada 14 orang menunggu hukuman mati dan 19 orang
mendapat hukuman seumur hidup gara-gara pasal ini.
Melihat hal itu, Andreas mengaku tidak kaget jika Ahok pada akhirnya
dipenjara. “Ahok tidak mungkin tidak dipenjara,” kata dia. “Semoga
tebakan saya salah,” pungkasnya.
sumber : pojoksatu.id
Related Posts:
DPR Tagih Aturan Resmi Kampanye
JAKARTA–RADAR BOGOR, Tahapan pemilu sudah dimulai. Namun, masih banyak peraturan KPU (PKPU) yang belum diselesaikan. Karena itu, Komisi II DPR meminta KPU segera membahas peraturan tersebut dengan dewan. Khususnya aturan k… Read More
Janjikan Insentif ke Kader Posyandu
BOGOR–RADAR BOGOR, Calon wakil wali kota Bogor Dedie A Rachim mengunjungi Kampung Babakan RT 02/ 02, Ciluar, Bogor Utara, Kota Bogor, Sabtu (3/3).Mantan pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu berdialog dengan warga… Read More
Relawan Pendukung Eddy Soeparno Bertambah
BOGOR–RADAR BOGOR,Mesin politik PAN menyambut Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 terus bergerak. Seperti yang dilakukan Sekretaris Jendral DPP PAN Eddy Soeparno dan Ketua DPD PAN Kota Bogor Safrudin Bima, Sabtu (3/3).… Read More
KPU: Pilkada Bikin Korupsi Tumbuh Subur
JAKARTA-RADAR BOGOR,Komisioner KPU Pusat Hasyim Asy’ari sependapat dengan asumsi yang menyatakan bahwa gelaran pilkada serentak telah membuat korupsi tumbuh subur di derah meskipun tidak mutlak.Ia menyebut, sebagai salah … Read More
Bendahara KPUD se-Indonesia Kumpul di Bogor
BOGOR–RADAR BOGOR, Sebanyak 184 Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang menyelenggarakan Pilkada 2018, mengadakan rapat koordinasi bersama KPU RI di Hotel Aston, Kota Bogor, kemarin (4/3).Peserta rakor adalah seluruh bend… Read More
0 komentar:
Post a Comment