Banner 1

Thursday, 22 December 2016

BPOM Kota Bandung Bakar Produk Ilegal Senilai Rp 12,67 Miliar

Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Peni Kusumatuti Lukito bersama pejabat lainnya memusnahkan produk ilegal yang telah disita senilai 12,6 M di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (21/12/2016).
POJOKJABAR.com, BANDUNG – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Bandung memusnahkan 191.908 kemasan produk ilegal senilai Rp 12,67 miliar, di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (21/12).

Produk ilegal tersebut terdiri dari obat-obat tradisional, kosmetik, pangan dan suplemen kesehatan.

Sitaan barang ilegal tersebut merupakan akumulasi sepanjang 2016 dengan rincian 3.744 kemasan obat ilegal (palsu dan obat keras), 47.578 obat tradisional mengandung bahan berbahaya seperti sildenafil, tadalafil dan prednison, 113.692 kosmetik berbahan merkuri, 26.840 kemasan pangan ilegal berbahan formalin, borak serta pewarna tekstil dan 54 suplemen kesehatan tanpa izin resmi.

“Kami sita Rp 10,8 miliar pangan ilegal sedangkan pangan kadaluarsa senilai Rp 1,8 miliar,” jelas Kepala BPOM, Penny Kusumastuti Lukito, di Bandung, Rabu (21/12).

Penny menyebut, pangan yang berhasil disita dalam kurun waktu sejak akhir November – Desember 2016 didominasi jenis makanan biskuit dan minuman minuman ringan. Persentasenya hampir 37 persen berasal dari Negara 
Malaysia sedangkan 63 persen lagi berasal dari dalam negeri.

“Mungkin karena Malaysia berbatasan dengan Indonesia jadi memudahkan masuk melalui jalur-jalur pelabuhan tikus,” ungkapnya.

Penny menegaskan, hasil sitaan pangan ilegal dan kadaluarsa tersebut sudah di amankan untuk selanjutnya ditindaklanjuti. Menurut dia, pangan berbahaya tersebut sudah melanggar undang-undang kesehatan dan mengancam kesehatan konsumen.

“Selain berbahaya, daya saing produk-produk legal semakin sulit,” terangnya.

Penny melanjutkan, terkait sanksi yang akan diberikan pihaknya belum bisa bertindak lebih jauh. Pasalnya, hingga saat ini BPOM belum merampungkan hasil laporan tahap ke dua.

“Program pengawasan masih berlangsung hingga akhir Desember mungkin awal Januari 2017 sekaligus akumulasi dengan kasus sepanjang 2016,” ungkapnya.

Penny mengaku, tidak menutup kemungkinan sampai akhir tahun 2016 temuan pangan ilegal dan kadaluarsa akan meningkat. Hal itu berhubungan dengan permintaan konsumen kepada pasar jelang Natal dan tahun baru 2017.

“Tapi harapan kami jangan meningkat melainkan berkurang, karena itu kami terus melakukan pengawasan peredaran makanan di pasaran,” tandasnya.

Penny menegaskan, barang yang berhasil disita dan dimusnahkan merupakan barang atau produk yang tidak memenuhi ketentuan standard dan izin edar.

“Pemusnahan produk tersebut bertujuan melindungi masyarakat. Ini adalah produk berbahaya karena proses izinnya tanpa melewati evaluasi BPOM artinya belum mendapat jaminan dari aspek keamanan, mutu dan manfaat. 

Jadi wajar jika dimusnahkan,” imbuhnya.

Dikatakan Penny, selain melindungi masyarakat dari produk berbahaya pemusnahan dan penyitaan barang ilegal
bisa melindungi produk-produk dalam negeri dalam hal daya saing. “Kami setuju pelakunya diberikan sangsi secara administrasi dengan cara mencabut izin usaha atau menarik produk-produknya untuk dimusnahkan,” terangnya.

Menurut Penny, ke depannya BPOM pusat atau daerah akan terus tingkatkan kerjasama dengan kepolisian dan kejaksaan dalam menjalin kemitraan untuk menekan peredaran pruduk ilegal di pasaran.

“Termasuk kerjasama dengan pemerintah daerah karena prodok-produk ilegal atau pangan berbahan berbahaya masuk dalam pelanggaran kemanusiaan,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala BPOM Bandung, Abdul Rahim, menyampaikan, hasil sitaan produk ilegal yang didapat selama periode Januari-pertengahan 

Desember 2016 pihaknya telah menindaklanjuti 24 perkara secara pro-justitia, dua perkara pada tahap II, delapan perkara pada tahap P21, dua perkara tahap P19, delapan perkara pada tahap I, dan tiga perkara sudah diterbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Hasil putusan persidangan terhadap pengedar obat dan makanan ilegal bervariasi, mulai dari sanksi terendah berupa percobaan 6 bulan hingga sanksi tertinggi berupa kurungan 18 bulan dan denda Rp 20 juta,” jelasnya kepada wartawan saat ditemui di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (21/12).

Sumber : pojokjabar.com




0 komentar:

Post a Comment