Monday, 19 December 2016
Home »
metropolitan
» Apartemen Grand Park Pakuan City, Walikota Bogor Cuek Surat Warga
Apartemen Grand Park Pakuan City, Walikota Bogor Cuek Surat Warga
BOGOR-Sejumlah spanduk penolakan pembangunan apartemen terpampang di berbagai sudut di sekitar Jalan Ciheuleut, RW 06 Kelurahan Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Sabtu (17/12). Aksi ini, merupakan bentuk penolakan dan protes warga perumahan IPB Baranangsiang, Perumahan Tegallega, Perumahan Bogor Baru dan sekitarnya terhadap rencana pembangunan Apartemen Grand Park Pakuan City (GPPC) di wilayahnya.
Dia mengira, tidak adanya balasan dari pemkot lantaran rencana pembangunan apartemen dihentikan. Namun, ternyata, pada September 2016 ada informasi kalau izin prinsip telah dikeluarkan oleh Pemkot Bogor. Diiringi juga penyebaran brosur apartemen dan pemasangan balon iklan.
"Kami akhirnya kembali mengirim surat kedua kepada walikota, tertanggal 14 November 2016. Dan, itu kembali tidak ada respons. Malah yang ada, undangan pertemuan dengan pihak Apartemen GPPC. Di kantor kelurahan kami menyatakan sangat keberatan, tidak izin warga, dan tetap kami menolak," imbuhnya.
Karena tidak ada perhatian, warga kemudian melayangkan surat ketiga kepada walikota seminggu lalu, atau tepatnya 11 Desember 2016. Tak hanya kepada walikota, surat tersebut dikirim juga ke Tim Saber Pungli Polresta Bogor Kota karena adanya izin prinsip tanpa izin warga.
Hal itu merujuk kepada Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang menyebutkan, wilayah Ciheuleut diperuntukkan pemukiman kepadatan sedang dengan koefisien dasar bangunan (KDB) rendah. Sementara apartemen GPPC akan dibangun tiga tower dengan jumlah masing-masing 21 lantai.
"Dan jika dihitung dari daya dukung lingkungan, tidak memungkinkan. Kenapa membangun apartemen di tengah pemukiman yang padat penduduk dan macet. Kami mengambil aksi formal dengan surat tapi tidak direspons, makanya kami lakukan demo dan pemasangan spanduk. Kami banyak cara untuk menolak Apartemen GPPC," tegasnya.
Terpisah, Kepala Pelaksana Apartemen GPPC, Okky mengatakan, KDB 50 persen termasuk ruang terbuka hijau (RTH) 20 persen, aturan dari Pemkot Bogor, sudah diikuti oleh pihaknya. Untuk masalah ketersediaan air, akan ada pemasangan jaringan pipa PDAM secara terpisah dengan warga. Sedangkan, untuk kajian analisis dampak lingkungan (Amdal) lalu lintas, pihaknya akan mengikuti sesuai ketentuan berlaku.
"Saya kira keberatan ini terjawab dengan Amdal dan public hearing. Nanti pandangan masyarakat ditampung dan kemudian itu dikeluarkan rekomendasi dari BPLH. Dan sebagai pengembang kami harus mengikutinya," tuturnya.
Lebih lanjut Okky mengatakan, berkaitan dengan izin warga, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada warga di kantor Kelurahan Tegallega di akhir 2014. "Warga datang semua, undangan dari pihak kelurahan. Salah satu persyaratan pengurus izin prinsip kan surat tidak keberatan dari warga," tandasnya. (ent)
Related Posts:
Kepala Sekolah dan Pelajar Ini Dapat Hadiah Mobil dari BTN Lewat Program E-Batarapos PT Bank Tabungan Negara (BTN) dan PT Pos Indonesia, mengadakan Grand Prize Program guna penyerahan hadiah tabungan e-Batarapos, di Kantor Pos Jalan. Ir. Haji Djuanda.Hadiah tersebut berupa dua mobil Toyota Agya Matic TRD y… Read More
Supir Truk Bocah di Rumpin Bogor Bikin Resah Tak mudah mengendarai sebuah truk. Dibutuhkan keahlian dan paling utama memiliki SIM B1 (khusus kendaraan angkutan barang lebih dari 3.500 kilogram).Akan tetapi di Kecamatan Rumpin sering dijumpai pengemudi kendaraan bert… Read More
Pembangunan Terminal Parung Bogor Ditentukan Pemprov Jabar Pembangunan Terminal Parung masih belum menemui kejelasan. Hingga saat ini tak ada ada perubahan yang signifikan. Hal itu mendapat perhatian Bupati Bogor Nurhayanti.Ia mengatakan, sejak diterbitkannya Undang-Undang N… Read More
Duh Gara-gara Soal Sepele, PDIP Ditolak KPUD Daftarkan Partai Jadi Peserta Pemilu Hanya karena lupa membawa data keanggotaan, PDIP ditolak mentah-mentah oleh KPUD Kota Bogor untuk menjadi peserta pemilu 2019, Rabu (11/10/17).Hal tersebut dibenarkan Divisi Hukum KPUD Kota Bogor Siti Natawati, pihaknya me… Read More
Mobil Pick Up Ini Nyungsep sampai Naik ke Pembatas Jalan, Penyebabnya… Mobil pickup angkutan pasir ini nyungsep ke pembatas jalan di Jalan Pajajaran, Kelurahan Sukasari depan Kantor Pemadam Kebakaran Kota Bogor, Rabu (11/10/2017).Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bogor Teofilli… Read More
0 komentar:
Post a Comment