POJOKJABAR.com, BOGOR – Maraknya dampak galian
ilegal tak berijin di wilayah Timur Kabupaten Bogor membuat Satpoll PP
Kabupaten Bogor langsung bertindak.
Meski terbilang kinerja penegak perda ini terkesan “lelet” namun
Satpoll PP Kabupaten Bogor langsung menutup paksa galian yang tidak
berijin di Kampung Hambalang, Desa Hambalang, dan Desa Tangkil pada
Senin (29/11/2016), Rabu (30/11/2016).
Penegak perda ini pun langsung melakukan police line terhadap dua galian yang meresahkan itu.
Kabid Binariksa Satpoll PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho mengatakan,
penutupan galian C dilakukan karena pemilik sama sekali tidak memiliki
ijin.
Kata dia sejauh ini Satpoll PP Kabupaten Bogor baik dinas energi
sumber daya mineral (ESDM) tidak pernah mengelurkan ijin untuk galian
cut and fill di daerah itu.
Dia mejelaskan,bahwa galian yang ditutup itu berada di Kampung
Hambalang, Desa Hambalang milik PT Prolindo dan Desa Tangkil milik PT
Ongky. Kedua perusahaan itu sudah melanggar perbub no 40 tahu 2012.
“Seharusnya sesuai perbub itu pemilik galian harus memiliki ijin.
Selain itu mereka juga harus memberikan retrubusi kepada pemerintah
daerah (pemda). Namun itu tidak pernah dilakukan. Ijin yang mereka
miliki lebih kepada perataan dan pengangkutan.
Nah jika mengacu pada
perbub tersebut seharusnya mereka ada ijin penggunaan peruntukan
penggunaan tanah (IPPT), ijin lokasi, UPL-UKL, dan lain sebagainya. Kami
pun akan melakukan pengawasan apabila galian itu beraktifitas lagi
maka Satpoll PP akan langsung kembali menindaklanjutinya,”jelasnya.
Sementara itu, Camat Citereup, Asep Mulyana mengatakan, galian ilegal
tidak berijin itu sudah di musyawarahkan untuk dihentikan. Pemerintah
kecmatan dan pemerintah desa sepakat bahwa galian tersebut harus
dihentikan.
Keberadaan galian itu sangat mengganggu jalan poros timur tengah.
Itu karena tanah galian berceceran. Sementara warga juga mengharapkan
agar jalan itu terawat.
Diharapkan dengan dihentikannya galian itu,
pengendara maupun warga tidak ada yang komplein lagi.
Hal senada pun diungkapkan, Kepala Desa Hambalang H Encep Dani juga
mendukung proses penutupan itu. Dia menjelaskan keberadaan galian itu
awalnya untuk pelebaran jalan poros timur tengah. Nah ternyata
kepercayaan dan perijinannya yang diberikan disalah artikan.
“Kami sudah sepakat dan sesuai hasil musyawarah galian harus dihentikan,”tegasnya.
sumber : pojokjabar.com
0 komentar:
Post a Comment