Banner 1

Friday, 2 December 2016

Kesal… Satpol PP Kabupaten Bogor Tutup Galian Ilegal

DITUTUP: Satpol PP Kabupaten Bogor dibantu TNI menutup paksa galian ilegal di Desa Hambalang dan Desa Tangkil, Kecamatan Citeureup, Rabu (30/11/2016). FOTO : Febri / Radar Bogor. 

POJOKJABAR.com, BOGOR – Maraknya dampak galian ilegal tak berijin di wilayah Timur Kabupaten Bogor membuat Satpoll PP Kabupaten Bogor langsung bertindak.

Meski terbilang kinerja penegak perda ini terkesan “lelet” namun Satpoll PP Kabupaten Bogor langsung menutup paksa galian yang tidak berijin di Kampung Hambalang, Desa Hambalang, dan Desa Tangkil pada Senin (29/11/2016), Rabu (30/11/2016).

Penegak perda ini pun langsung melakukan police line terhadap dua galian yang meresahkan itu.

Kabid Binariksa Satpoll PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho mengatakan, penutupan galian C dilakukan karena pemilik sama sekali tidak memiliki ijin.

Kata dia sejauh ini Satpoll PP Kabupaten Bogor baik dinas energi sumber daya mineral (ESDM)  tidak pernah  mengelurkan ijin untuk galian cut and fill di daerah itu.

Dia mejelaskan,bahwa  galian yang ditutup itu berada di Kampung Hambalang, Desa Hambalang milik PT Prolindo dan Desa Tangkil milik PT Ongky. Kedua perusahaan itu sudah melanggar perbub no 40 tahu 2012.

“Seharusnya sesuai perbub itu pemilik galian harus memiliki ijin. Selain itu mereka juga harus memberikan retrubusi kepada pemerintah daerah (pemda). Namun itu tidak pernah dilakukan. Ijin yang mereka miliki lebih kepada perataan dan pengangkutan. 

Nah jika mengacu pada perbub tersebut seharusnya mereka ada ijin penggunaan peruntukan penggunaan tanah (IPPT), ijin lokasi, UPL-UKL, dan lain sebagainya. Kami pun akan melakukan pengawasan  apabila galian itu beraktifitas lagi maka Satpoll PP akan langsung kembali menindaklanjutinya,”jelasnya.

Sementara itu, Camat Citereup, Asep Mulyana mengatakan, galian ilegal tidak berijin itu sudah di musyawarahkan untuk dihentikan. Pemerintah kecmatan dan pemerintah desa sepakat bahwa galian tersebut harus dihentikan.

Keberadaan galian itu sangat mengganggu  jalan poros timur tengah. Itu karena tanah galian berceceran. Sementara warga juga mengharapkan agar jalan itu terawat. 

Diharapkan dengan dihentikannya galian itu, pengendara maupun warga tidak ada yang komplein lagi.

Hal senada pun diungkapkan,  Kepala Desa Hambalang H Encep Dani juga mendukung proses penutupan itu. Dia menjelaskan keberadaan galian itu awalnya untuk pelebaran jalan poros timur tengah. Nah ternyata kepercayaan dan perijinannya yang diberikan disalah artikan.

“Kami sudah sepakat dan sesuai hasil musyawarah galian harus dihentikan,”tegasnya.

sumber : pojokjabar.com

0 komentar:

Post a Comment