Banner 1

Wednesday 14 December 2016

Inilah Eksepsi Lengkap Dahlan Iskan, Mengharukan…

Dahlan Iskan saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipiikor Surabaya.

POJOKSATU.id, SURABAYA – Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan membacakan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (13/12) sekitar pukul 10.00.

Dahlan Iskan yang duduk sebagai terdakwa langsung membacakan eksepsi yang sudah
POJOKSATU.id, SURABAYA – Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan membacakan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (13/12) sekitar pukul 10.00.

Dahlan Iskan yang duduk sebagai terdakwa langsung membacakan eksepsi yang sudah diketik di iPhone miliknya.

Dengan suara tegas dan lantang Dahlan Iskan membacakan semua catatannya. Namun, beberapa kali Dahlan tak kuasa menahan tangis
Berikut eksepsi lengkap Dahlan Iskan:

Majelis Hakim Yang Mulia, marilah bersama-sama kita cegah berkembangnya kebingungan masyarakat dalam hal penanganan korupsi. Terutama yang ditangani oleh kejaksaan.

Ada kasus yang terang-benderang dan sangat jelas permainannya, tapi hanya diusut-usut, diubek-ubek, dihaha-huhu, dan ujung-ujungnya D (duh), tidak jadi perkara.

Sebaliknya ada yang dengan jelas sulit disebut korupsi justru diperkarakan. Dengan menggunakan segala cara. Dan untuk memperkarakannya menggunakan uang negara pula. Jaksa menanganinya dengan tergopoh-gopoh. Sampai mengabaikan hak tersangka.

Gaya kejaksaan seperti itu, Yang Mulia, yang membingungkan masyarakat. Masyarakat yang modal utamanya adalah hati nurani, dan akal sehat dibuat bingung karena sering disuguhi oleh ulah kejaksaaan yang seperti itu. Yakni bagaimana mengobyekkan korupsi demi kerakusan politik, kerakusan jabatan maupun kerakusan harta.

Dengan ulah kejaksaan seperti itu, Yang Mulia, berarti kejaksaan telah menghancurkan semangat anti korupsi di kalangan masyarakat. Masyarakat bisa apatis. Bahkan masyarakat akhirnya percaya pada istilah nasib-nasiban.

Masyarakat akhirnya bisa percaya bahwa orang yang diperkarakan kejaksaan itu belum tentu karena harus diperkarakan tapi hanya karena nasibnya saja yang apes. Lagi salah mongso. Atau lagi dimangsa. Atau hanya karena tidak mau menyogok. Atau bahkan karena tidak mampu menyogok.

sumber : pojoksatu.id

0 komentar:

Post a Comment