Ahok |
Menurut Ketua Komunitas relawan Kotak Adja (Komunitas Muda Ahok-Djarot), Andi Arief dinilai telah menyebarkan kebencian dan permusuhan bernada SARA lewat cuitan di media sosial beberapa waktu lalu.
Mantan staf ahli Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono itu dilaporkan ke polisi dengan jeratan Pasal 48 ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Jika terbukti bersalah, Andi dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
“Andi Arief diduga telah menyebarkan kebencian dan permusuhan bernada suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Jadi, kita laporkan dengan pasal pelanggaran UU ITE,” ujar Ketua Kelompok relawan Kotak Adja (Komunitas Muda Ahok Djarot), Muannas Alaidid.
Menurut dia, tindakan Andi cukup disesalkan. Pasalnya, mantan aktivis 98 itu itu menyebutkan Ahok sebagai perusak persatuan dan perdamaian bangsa.
Sehingga, Muannas menilai Ahok berpotensi dikambinghitamkan akibat cuitan Andi.
“Seolah-olah menggiring opini publik. Ketika nanti terjadi kekerasan, pembakaran-pembakaran, pemerkosa Tionghoa, sangat berpotensi Ahok akan menjadi orang yang dikambinghitamkan dan disalahkan. Ini kan luar biasa,” paparnya.
Selain itu, tindakan tersebut bukan cara-cara yang bijak dalam gerakan di media sosial. Karena sangat membahayakan kebinekaan dan keberagaman.
Dalam laporannya ke Mapolda Metro Jaya, Muannas melibatkan dua saksi, yaitu, Andi Windo sebagai netizen yang melihat cuitan itu, dan Gun Romli sebagai akun yang sering berinteraksi dengan Andi Arief.
Saat ini, cuitan yang bernada provokatif itu telah dihapus dari akun @AndiArief_AA.
Sebelumnya, dalam cuitannya, Andi mengunggah, “Ahok jangan rusak damai dan persatuan yang sudah baik. Kita tidak ingin pembakaran kampung-kampung Tionghoa, tidak ingin ada yang diperkosa, dan lain-lain.
Unggahan yang diunggah tanggal 2 Desember pukul 10.39 WIB itu, di retweet sebanyak 75 kali dan disukai 16 netizen.
sumber : pojoksatu.id
0 komentar:
Post a Comment