“Di persidangan itu Ahok ingin meyakinkan majelis hakim dia tidak melakukan apa yang orang tuduhkan padanya. Ini beda bobotnya dengan penistaan agama,” kata Ade dalam keterangannya, Kamis (15/12/2016).
Namun, lanjut dia, publik menilai Ahok kembali menistakan agama dengan ucapannya saat persidangan tersebut. Kala itu Ahok kembali mengucapkan Surat Al Maidah ayat 51.
“Itu membuka ruang untuk menyerang Ahok lagi dan dia tidak sadar itu. Padahal untuk meyakinkan hakim atau membela diri maka bisa dibungkus dengan perkataan yang lain,” ucap Dekan Fakultas Hukum UP itu.
Ade menambahkan, dengan mengucapkan perkataan yang sama itu sama saja Ahok bunuh diri. Seharusnya Ahok tahu kalau hal itu adalah wilayah sensitif.
“Itu sama saja Ahok bunuh diri. Ahok tidak punya kompetensi untuk hal itu dan dia tidak berhak,” ucapnya.
sumber : pojoksatu.id
0 komentar:
Post a Comment