Andi Arief |
“Sebetulnya saya tidak mau lapor balik kalau tuntutannya biasa. Tapi, mereka (terlapor) merekayasa tweet saya,” ungkap Andi usai membuat laporan di SPKT Polda Metro Jaya.
Mantan staf khusus (stafsus) Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membantah dirinya tidak pernah men-tweet seperti yang dituduhkan terlapor dalam laporan sebelumnya.
Adapun tweet Andi Arief yang dilaporkan Kotak Badja itu berkaitan dengan sosok Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang sedang menjalani proses hukum atas kasus dugaan penistaan agama.
“Tweet saya tanggal 2 Desember itu ada sembilan kali, dari subuh sampai sore. Isinya terkait apreasiasi Presiden Jokowi yang turun merakyat. Tidak ada (tweet) soal Ahok,” paparnya.
Didampingi dua kuasa hukumnya, Mbalembout dan Jansen Sitindaon, Muanas dijerat pasal pencemaran nama baik yang menyerang kehormaran dan atau manipulasi data melalui media elektronik.
Selain Muanas, tiga rekannya yang juga dilaporkan adalah Edy Maryataman Lubis, Guntur Romly dan Andi Windo.
Para terlapor, terancam pasal 310 KUHP jo pasal 27 ayat 3 dan atau pasal 35 Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya, Andi dilaporkan Muanas terkait dugaan pidana penyebaran kebencian dan permusuhan bernada suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sesuai dengan pasal jeratan Pasal 48 ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Dugaan itu diunggah Andi melalui akun @AndiArief_AA tanggal 2 Desember pukul 10.39 WIB.
Isinya, “Ahok jangan rusak damai dan persatuan yang sudah baik. Kita tidak ingin pembakaran kampung-kampung Tionghoa, tidak ingin ada yang diperkosa, dan lain-lain”.
sumber : pojoksatu.id
0 komentar:
Post a Comment