POJOKJABAR.com, CIKARANG PUSAT – Rekomendasi
Panwaslu Kabupaten Bekasi soal dugaan pelanggaran kode etik sejumlah
camat belum diterima Plt Bupati Bekasi Rohim Mintareja. Padahal, surat
rekomendasi itu sudah dikirim sejak 5 Desember 2016.
Namun surat rekomendasi itu sudah ada di tangan Sekretaris Daerah
“Belum (saya terima), masa (sudah sampai sekda), nanti turun
disposisi kalau sudah sampai ke saya. Nanti saya baca dulu suratnya,
masih di sekda kayaknya,” ucapnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Uju, mengaku akan
menindaklanjuti rekomendasi panwaslu setelah mendapat suratnya.
“Ditindaklanjuti nanti seperti apa ke BKD dan Inspektorat, sesuai mekanismenya aja,” ucapnya.
Kata Uju, rekomendasi Panwaslu Kabupaten Bekasi bukan soal dugaan pelanggaran kode etik Aparatur Sipil Negara.
“Rekomendasinya nggak dugaan pelanggaran (kode etik), dikaitkan
dengan PP 53 di situ pasal 11, nanti kita lihat seperti apa,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah camat diduga mendukung salah satu
pasangan calon kepala daerah di Pilkada Kabupaten Bekasi 2017. Dugaan
itu muncul setelah foto sejumlah camat dengan pose lima jari dengan
latar belakang Bandar Udara Lombok beredar di media sosial.
Warga kemudian melaporkan itu ke Panwaslu Kabupaten Bekasi. Setelah
ditindaklanjuti, laporan tersebut digugurkan karena dianggap tidak
memenuhi unsur pelanggaran. Namun panwaslu mengirim surat rekomendasi ke
Pemerintah Kabupaten Bekasi karena sejumlah camat tersebut dinilai
melanggar kode etik.
Kabupaten Bekasi, Uju, sejak 16 Desember 2016.
“Belum (saya terima), masa (sudah sampai sekda), nanti turun
disposisi kalau sudah sampai ke saya. Nanti saya baca dulu suratnya,
masih di sekda kayaknya,” ucapnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Uju, mengaku akan
menindaklanjuti rekomendasi panwaslu setelah mendapat suratnya.
“Ditindaklanjuti nanti seperti apa ke BKD dan Inspektorat, sesuai mekanismenya aja,” ucapnya.
Kata Uju, rekomendasi Panwaslu Kabupaten Bekasi bukan soal dugaan pelanggaran kode etik Aparatur Sipil Negara.
“Rekomendasinya nggak dugaan pelanggaran (kode etik), dikaitkan
dengan PP 53 di situ pasal 11, nanti kita lihat seperti apa,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah camat diduga mendukung salah satu
pasangan calon kepala daerah di Pilkada Kabupaten Bekasi 2017. Dugaan
itu muncul setelah foto sejumlah camat dengan pose lima jari dengan
latar belakang Bandar Udara Lombok beredar di media sosial.
Warga kemudian melaporkan itu ke Panwaslu Kabupaten Bekasi. Setelah
ditindaklanjuti, laporan tersebut digugurkan karena dianggap tidak
memenuhi unsur pelanggaran. Namun panwaslu mengirim surat rekomendasi ke
Pemerintah Kabupaten Bekasi karena sejumlah camat tersebut dinilai
melanggar kode etik.
sunber : pojokjabar.com
0 komentar:
Post a Comment