Istri Wayan Sudarsa menjadi saksi dalam sidang kasus pembunuhan polisi. Foto via Radar Bali |
“Saya tidak mau menerima apapun yang datang dari terdakwa,” tegas Arsini yang disambut applause pengunjung, seperti dikutip Radar Bali (grup pojoksatu), Kamis (15/12/2016).
Pernyataan itu keluar setelah penasehat hukum terdakwa, Haposan Sihombing menanyakaan soal surat permintaan maaf terdakwa yang sudah dikirim kepada keluarga korban, belum lama ini.
Surat itu disampaikan melalui kepala lingkungan tempat tinggal Arsini, Ketut Suartana yang kemarin juga menjadi saksi terkait penemuan dompet dan kartu anggota polisi korban yang sudah terpotong-potong.
Meski Arsini menegaskan tidak mau menerima siapapun berkaitan dengan pelaku, namun, terdakwa tetap menyampaikan permohonan maafnya secara langsung sebelum majelis hakim mengetok palu tanda sidang usai.
“Saya minta maaf. Saya sangat sedih dan marah terhadap apa yang saya lakukan saat itu,” ujar David sebagaimana diterjemakan Wayan Ana selaku penerjemah terdakwa asal Australia itu.
Sidang kemarin juga menghadirkan saksi dari pemilik penginapan tempat terdakwa menginap setelah menghabisi nyawa korban. Yakni Wayan Kodil, dan menantunya Luh Swandewi Putri.
Saksi yang masih ada hubungan keluarga dengan korban ini menerangkan bahwa saat menginap, David tidak menyerahkan identitas.
Satu saksi lainnya adalah anggota polisi yang ikut melakukan penangkapan di Jalan Letda Tantular Renon, I Gusti Nyoman Suteja.
Uniknya, Suteja menerangkan bahwa saat menangkap David tidak bisa berbahasa Inggris. Dia sebatas menujukkan indentitas sebagai anggota polisi. “Dia (terdakwa) langsung duduk,” tandasnya.
sumber : pojoksatu.id
0 komentar:
Post a Comment