 |
Gubernur DKI Basuki T Purnama alias Ahok (tengah) di Kejaksaan Agung, Kamis (1/12). Foto: dokumen JPNN.Com |
POJOKSATU.id, JAKARTA — Calon Gubernur DKI Jakarta
sekaligus tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama
alias
Ahok hari ini menjalani sidang kedua, Selasa (20/12).
Pembacaan jawaban atas nota keberatan Ahok baru saja selesai,
tepatnya pada pukul 09.45 dan menyimpulkan bahwa nota keberatan Ahok
tidak diterima.
Sementara itu, Ahok yang mendengar kesimpulan tersebut hanya bisa tertunduk.
Dari awal persidangan, Ahok terlihat tegang mendengar jaksa penuntut
umum membacakan jawaban nota keberatan yang dibacakan Ahok pada sidang
perdana.
sumber : pojoksatu.id
Related Posts:
Janjikan Insentif ke Kader Posyandu
BOGOR–RADAR BOGOR, Calon wakil wali kota Bogor Dedie A Rachim mengunjungi Kampung Babakan RT 02/ 02, Ciluar, Bogor Utara, Kota Bogor, Sabtu (3/3).Mantan pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu berdialog dengan warga… Read More
KPU: Pilkada Bikin Korupsi Tumbuh Subur
JAKARTA-RADAR BOGOR,Komisioner KPU Pusat Hasyim Asy’ari sependapat dengan asumsi yang menyatakan bahwa gelaran pilkada serentak telah membuat korupsi tumbuh subur di derah meskipun tidak mutlak.Ia menyebut, sebagai salah … Read More
Ru’yat Didoakan Warga Sempur
BOGOR–RADAR BOGOR, Calon wali kota Bogor Achmad Ru’yat mendapat sambutan luar biasa dari warga saat berkampanye di wilayah Kelurahan Sempur, Kecamatan Bogor Tengah, kemarin (4/3).Apalagi ketika calon nomor urut 1 itu, mene… Read More
Relawan Pendukung Eddy Soeparno Bertambah
BOGOR–RADAR BOGOR,Mesin politik PAN menyambut Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 terus bergerak. Seperti yang dilakukan Sekretaris Jendral DPP PAN Eddy Soeparno dan Ketua DPD PAN Kota Bogor Safrudin Bima, Sabtu (3/3).… Read More
Bendahara KPUD se-Indonesia Kumpul di Bogor
BOGOR–RADAR BOGOR, Sebanyak 184 Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang menyelenggarakan Pilkada 2018, mengadakan rapat koordinasi bersama KPU RI di Hotel Aston, Kota Bogor, kemarin (4/3).Peserta rakor adalah seluruh bend… Read More
0 komentar:
Post a Comment