BOGOR-RADAR BOGOR,Dinas Perhubungan (Dishub) Kota
Bogor membahas Peraturan registrasi Jalan Umum dengan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) dengan diikuti lima Satuan Perangkat Kerja Daerah
(SKPD).
Dalam pembahasan itu, Dinas Perhubungan Kota Bogor akan menaikan harga parkir.
“Jadi untuk retribusi Jalan itu ada tahapan yang belum diselesaikan,
evaluasi gubernur sudah dilaksanakan sekarang tahapannya ada di Pansus
DPRD Kota Bogor,” Kata Kepala Bidang Sarana dan Prasana pada Dinas
Perhubungan Kota Bogor, Dody Wahyudin, Selasa (02/10/2018).
Dody menjelaskan, untuk Dishub ada dua pelayanan yang akan dinaikan, yaitu parkir tepi jalan umum dan kedua kendaraan bermotor.
“Barusan setelah diputuskan dan dievaluasi tidak ada permasalahan,
karena sudah dievaluasi oleh gubernur. Setelah beres di Pansus nanti
akan diparipurnakan pada hari Rabu mendatang, setalah itu baru akan
dijalankan,” ucapanya.
Untuk perubahan nilai, lanjut Dody sudah dievaluasi, baik dari Gubernur maupun dari Kemendagri.
“Memang ada beberapa kenaikan sendiri ada kenaikan mencapai 30%
parkir juga akan naik sebesar 1 % hingga 50% ,itu sesuai dengan tarif
yang sekarang. Termasuk nantinya untuk Tempat Parkir Elektronik (TPE)
sebagai dasar tarif progresif. Jadi yang sekarang tuh masih flet nah
nanti yang perda baru tuh tarif progresif,” tandasnya.
Wednesday, 3 October 2018
Home »
» Dishub Kota Bogor Bersiap Naikan Tarif Parkir







0 komentar:
Post a Comment