Banner 1

Tuesday, 7 November 2017

Pemkot Cimahi Dukung Perppu Ormas


CIMAHI – Pemerintah Kota Cimahi mendukung Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) No. 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Menurut Kepala Kantor Kesatuan Bangsa (Kesbang) Kota Cimahi, Totong Solehudin diterbitkannya perppu ormas ini merupakan salah satu upaya Negara dalam meminimalisir berbagai ancaman yang bisa memecah belah bangsa.

”Ormas yang terselubung itu perlu diwaspadai. Bisa saja azasnya pancasila, tapi gerakannya tidak sesuai norma,” kata Totong.

Sejak Kota Cimahi berdiri tahun 2001. Berdasarkan data dari Kesbang, hingga saat ini ada 439 Ormas dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Akan tetapi, yang aktif ada 40.

Dia melanjutkan, dari sekian banyak ormas yang ada di Cimahi, apabila yang aktif di bawah 10 persen, pihaknya akan melakukan pembinaan.

”Agar mereka (ormas) tidak melenceng dari jalur dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai pancasila,” tuturnya.

Saat ini, lanjut dia, pihaknya masih menunggu tindak lanjut dari aturan tersebut dan menunggu kejelasannya. ”Kita sedang menunggu petunjuk teknis. Undang-undang kan harus ada PP-nya,” ucapnya.

Karena Perppu Ormas sudah jadi produk hukum, kata dia, maka semua ormas harus menaati apapun keputusan dari pemerintah pusat.

”Apabila keluar dari aturan, artinya dia siap berhadapan dengan hukum,” ujarnya.

Dengan demikian, pihaknya berharap semua ormas yang ada di Indonesia mendukung diterbitkannya Perppu ormas tersebut. Dengan begitu, akan terbangun kondusifitas di Negara.

”Intinya kita harus saling menjaga kondusifitas. Jangan hanya mementingkan golongannya sendiri,” pungkasnya.
(radar bandung/gat)


sumber:pojoksatu.id

0 komentar:

Post a Comment