Thursday, 9 November 2017
Hanya 10 Persen Ormas Aktif di Kota Cimahi
CIMAHI – Kantor Kesatuan Bangsa Kota Cimahi meminta semua organisasi masyarakat (ormas) yang ada untuk mentaati Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) No 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Kepala Kantor Kesatuan Bangsa (Kesbang) Kota Cimahi, Totong Solehudin mengungkapkan, apabila ada ormas keluar dari ketentuan tersebut, maka organisasinya akan berhadapan dengan hukum dan bisa dibubarkan karena bertentangan dengan ideologi bangsa.
Diterbitkannya Perppu Ormas ini salah satu cara untuk meminimalisir berbagai ancaman yang mungkin saja hadir untuk memecah belah bangsa. Sejumlah ormas terselubung itu perlu diwaspadai. Karena bisa jadi azasnya pancasila, tapi gerakannya melenceng.
“Sejak Kota Cimahi berdiri tahun 2001 silam, ada sekitar 439 Ormas dan LSM. Tapi, yang aktif hanya sekitar 40 saja. Yang aktif paling dibawah 10%. Itu yang harus kita bina,” katanya, kepada pewarta, Rabu (8/11/17).
Ditegaskannya, Pemkot Cimahi mendukung dengan disahkannya Perppu itu. Hanya, pihaknya saat ini masing menunggu tindak lanjut dari aturan tersebut berupa Peraturan Pemerintah (PP).
Selain itu kata Totong, semua Ormas yang ada di Indonesia semestinya mendukung, dengan diterbitkannya Perppu Ormas ini. Tidak ada alasan kelompok manapun untuk menolaknya. Pasalnya, Perppu itu jelas hanya mengakomodir satu ideologi yang syah yakni Pancasila.
“Ormas-ormas yang menyadari harus terbangunnya kondusifitas negara, tentu akan sangat mendukung,” pungkasnya.
(RBD/gat/pojokjabar)
sumber:pojoksatu.id
0 komentar:
Post a Comment