BOGOR – Penegakkan aturan perizinan toko modern di Kabupaten Bogor, hingga kini belum jelas.
Bahkan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bogor, Dace Supriadi pun mengaku dilema dengan kondisi tersebut.
“Saya tanya, kalau IPPT (Izin Peruntukan Pengguaan Tanah dan IMB (izin mendirikan bangunan) sudah keluar, terus kajian IUTM (Izin Usaha Toko Modern)-nya tidak layak gimana?,” ujar Dace kepada Radar Bogor, Senin(06/02/2017).
Lebih lanjut ia mengatakan, hal tersebut salah karena pemilik bisa menggugat ke pengadilan. Menurutnya, IPPT itu mengizinkan untuk dipergunakan minimarket atau apapun.
“Jika izin prinsip peruntukan penggunaanan tanahnya mengizinkan tapi kajiannya ditolak, terus dibatalkan begitu saja, itu tidak mungkin,” ungkapnya.
Alur yang baik itu, sambung dia, ketika pengusaha toko modern mendatangi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPT-SP) baiknya diarahkan dulu ke Disperindag untuk dimohonkan kajiannya terlebih dahulu.(ent)
Bahkan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bogor, Dace Supriadi pun mengaku dilema dengan kondisi tersebut.
“Saya tanya, kalau IPPT (Izin Peruntukan Pengguaan Tanah dan IMB (izin mendirikan bangunan) sudah keluar, terus kajian IUTM (Izin Usaha Toko Modern)-nya tidak layak gimana?,” ujar Dace kepada Radar Bogor, Senin(06/02/2017).
Lebih lanjut ia mengatakan, hal tersebut salah karena pemilik bisa menggugat ke pengadilan. Menurutnya, IPPT itu mengizinkan untuk dipergunakan minimarket atau apapun.
“Jika izin prinsip peruntukan penggunaanan tanahnya mengizinkan tapi kajiannya ditolak, terus dibatalkan begitu saja, itu tidak mungkin,” ungkapnya.
Alur yang baik itu, sambung dia, ketika pengusaha toko modern mendatangi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPT-SP) baiknya diarahkan dulu ke Disperindag untuk dimohonkan kajiannya terlebih dahulu.(ent)
0 komentar:
Post a Comment