BOGOR – Beberapa tempat ibada umat Islam di Kecamatan Jonggol rawan sengketa. Pasalnya, banyak masjid tidak memiliki legalitas.
Data yang diperoleh Radar Bogor, dari 120 unit masjid di Kecamatan Jonggol, ada 60 unit rawan sengketa antara ahli waris dan warga.Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Jonggol, Jajang Ghozali menerangkan, butuh intervensi pemerintah dalam penanganan tempat ibadah ini.
Sebab, mereka meyakini dikemudian hari persoalan ini akan menjadi kemudhorotan.
“Faktanya seperti ini. Sebanyak 50 persen masjid di Jonggol tidak bersertifikat wakaf, harus diselesaikan agar tidak berkonfliik,” ujarnya kepada Radar Bogor, usai Musrembang di Kecamtan Jonggol, Senin(06/02/2017).
Menrutnya, persoalan ini bisa diselesaikan lewat kebijakan Pemerintah Kabupaten Bogor.
“Saya rasa penting dilakukan program sertifikasi masjid. Dengan begitu, akan membuka ruang para DKM memperjuangkan status masjid. Sehingga potensi hujatan dari ahli waris dikemudian hari dapat diantisipasi,” sarannya.(ent)
Data yang diperoleh Radar Bogor, dari 120 unit masjid di Kecamatan Jonggol, ada 60 unit rawan sengketa antara ahli waris dan warga.Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Jonggol, Jajang Ghozali menerangkan, butuh intervensi pemerintah dalam penanganan tempat ibadah ini.
Sebab, mereka meyakini dikemudian hari persoalan ini akan menjadi kemudhorotan.
“Faktanya seperti ini. Sebanyak 50 persen masjid di Jonggol tidak bersertifikat wakaf, harus diselesaikan agar tidak berkonfliik,” ujarnya kepada Radar Bogor, usai Musrembang di Kecamtan Jonggol, Senin(06/02/2017).
Menrutnya, persoalan ini bisa diselesaikan lewat kebijakan Pemerintah Kabupaten Bogor.
“Saya rasa penting dilakukan program sertifikasi masjid. Dengan begitu, akan membuka ruang para DKM memperjuangkan status masjid. Sehingga potensi hujatan dari ahli waris dikemudian hari dapat diantisipasi,” sarannya.(ent)
0 komentar:
Post a Comment