BOGOR-RADAR BOGOR, Kasus penyalahgunaan narkoba di Kota Bogor cukup memprihatinkan.
Selama periode 2015 hingga 2017, data penyalahgunaan narkoba di Kota Bogor grafiknya naik.
Dalam kurun tersebut, jumlah kasus narkoba pada 2015 tercatat 185
kasus, turun menjadi 141 kasus pada 2016 dan naik menjadi 176 kasus di
2017.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Sarip Hidayat memaparkan,
berdasarkan hasil ekspose yang disampaikan Satuan Narkoba Polresta Bogor
Kota, saat ini saja nada 27 kasus penyalahgunaan narkoba di Kota Bogor
dengan 33 orang tersangka.
Dari 27 kasus itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa
sabu 44,82 gram, ganja 147,46 gram, gorila 54,11 gram, alprazolam 250
butir, hexymer 9.421 butir dan tramadol 6.808 butir.
Sementara itu, angka kriminalitas jumlah pengedar narkoba yang
berhasil ditangkap pada 2015 berjumlah 257 pengedar, 2016 turun menjadi
183 pengedar dan pada 2017 naik menjadi 211 pengedar.
“Sedangkan untuk angka pengguna narkoba, dari 2015 hingga 2017
mengalami penurunan, dari 127 pengguna pada 2015 turun menjadi 63
pengguna pada 2016 dan tahun 2017 turun lagi menjadi 37 pengguna,” kata
Ade saat menjadi narasumber dalam Pelatihan Integrasi Anti Narkoba dalam
Pembelajaran bagi Guru Pendidikan Jasmani Jenjang SMP se-Kota Bogor di
Aula SMP Negeri 1 Kota Bogor, jalan Ir. H. Juanda, Senin (22/10/2018).
Ade menyebutkan, saat ini peredaran narkoba menggunakan beragam modus
dengan generasi muda sebagai target pasar potensial bagi pengedar.
Disamping itu kemajuan sistem informasi dan komunikasi tidak dibarengi
dengan pendidikan perilaku, akhlak dan agama. Bahkan kondisi terkini,
menempatkan Kota Bogor sebagai kota dengan jumlah penyalahgunaan
narkotika terbesar kedua di Jawa Barat.
Melihat kondisi yang ada, mulai dari maraknya peredaran narkoba
hingga sasaran yang sudah menyasar pada semua lapisan masyarakat, Kepala
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Fahrudin mengungkapkan
keprihatinannya. “Secara nasional itu darurat narkoba,” kata Kadisdik.
Untuk menangkal dan meminimalisir hal tersebut, Disdik Kota Bogor
bekerjasama dengan orang tua dan pihak kepolisian, mengingatkan para
orang tua untuk lebih berhati-hati dalam mengasuh dan mengawasi anaknya.
Lebih jauh, Badan Narkotika Kota (BNK) Bogor melakukan koordinasi
dengan kepolisian untuk melakukan tindakan represif bagi peredaran dan
penyalahgunaan narkoba, melakukan sosialisasi dan penyuluhan mengenai
bahaya narkoba, membentuk Satgas Anti Narkoba dari kalangan pelajar,
tokoh agama dan tokoh masyarakat.
“Selain itu saat ini Kota Bogor dalam proses penjajakan kerjasama
dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) agar dapat hadir di Kota Bogor,”
ujar Fahrudin. (humas:rabas/adt-SZ)
Tuesday, 23 October 2018
Home »
» Gawat! Kota Bogor Darurat Narkoba, Terbesar Kedua di Jawa Barat
Gawat! Kota Bogor Darurat Narkoba, Terbesar Kedua di Jawa Barat
Related Posts:
Pasal Perzinaan Dibatalkan, RUU KUHP Masuk Paripurna DPR Pekan Depan JAKARTA-RADAR BOGOR, Rancangan undang-undang (RUU) yang dinilai kontroversial disahkan satu per satu. Setelah revisi UU KPK dan UU Sumber Daya Air (SDA), RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) segera menyusul. … Read More
DPR Periode 2014-2019 Bentuk Pansus Ibu Kota Baru Jelang Lengser JAKARTA-RADAR BOGOR, Masa kerja DPR periode 2014–2019 kurang dua pekan lagi. Meski demikian, mereka nekat membentuk panitia khusus (pansus) pemindahan ibu kota negara (IKN) kemarin (18/9). Pansus tersebut dipimpin … Read More
Ini Penilaian Akademisi Untuk Dewan Baru BOGOR-RADAR BOGOR, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Muhammad Mihradi meminta anggota DPRD Kota Bogor periode 2019-2024 lebih serius dalam bekerja. Khususnya dalam menyikapi program kerja Pemerintah Kota Bog… Read More
F-PKS: Tanpa Undang-Undang, Pemindahan Ibu Kota hanya Wacana JAKARTA-RADAR BOGOR, Rencana pemindahan Ibu Kota negara yang sedang dibahas oleh panitia khusus (Pansus) di DPR, menjadi salah satu isu nasional yang di sorot Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS). Parpol oposisi… Read More
Revisi UU MD3: DPR dan Pemerintah Sepakat Pimpinan MPR jadi 10 Orang JAKARTA-RADAR BOGOR, Rapat Paripurna DPR mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), Senin (16/9). Dalam revisi UU MD3, disepakati penambahan jumlah kursi pimpinan M… Read More
0 komentar:
Post a Comment