Banner 1

Monday, 15 October 2018

Belum Perekaman KTP Elektronik, Data 35.246 Penduduk Kota Bogor Terancam Hilang

BOGOR – RADAR BOGOR, Jelang pesta demokrasi Pilpres dan Pileg 2019 mendatang, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), mulai menindak tegas warga yang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
Terutama, bagi mereka yang berusia 23 tahun ke atas atau non pemilih pemula, maka datanya akan dinonaktifkan. Demikian diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Christina Ari Setyaningsih.
“Sudah dibuat edaran oleh Kepala Disdukcapil Kota Bogor menindaklanjuti instruksi Dirjen Dukcapil Kemendagri pada Rakornas II di Semarang pada 13 September 2018 lalu,” ujarnya kepada Radar Bogor.
Data yang dinonaktifkan tersebut, lanjutnya, dapat diaktifkan kembali pada saat yang bersangkutan datang melakukan perekaman KTP-el. “Ini dalam rangka pesta demokrasi Pilpres dan Pileg 2019 juga,” katanya.
Hingga Juli 2018, kata Ari, dari 1.021.337 penduduk Kota Bogor, ada 756.223 penduduk yang wajib KTP. Namun, baru 720.997 penduduk yang melakukan perekaman. Artinya, masih ada sekitar 35.246 penduduk yang belum melakukan perekaman.
“Sudah 95,3 persen yang perekaman KTP-el, sisanya sedang dilaksanakan penyusuran wajib KTP yang belum rekam,” kata dia.
Untuk mempermudah masyarakat, Disdukcapil Kota Bogor memberikan layanan perekaman KTP-el di beberapa tempat. Di antaranya enam kecamatan sesuai domisili dan di mall BTM setiap hari kerja dari pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.
“Ada juga tambahan jadwal pelayanan, untuk di Kecamatan Bogor Utara pada Rabu hingga pukul 21.00 WIB dan Sabtu pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB, serta di Kecamatan Bogor Barat Sabtu pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, KTP-el ini memberikan banyak kegunaan bagi warga ke depannya. Pertama, sebagai identitas jati diri. Lalu, berlaku nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening bank, dan sebagainya.
Ketiga, mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP sehingga tercipta keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan. Kelima, untuk mendukung terwujudnya data base kependudukan yang akurat, sehingga data pemilih dalam pemilu & pemilukada yang selama ini sering bermasalah tidak akan terjadi lagi, dan semua warga negara Indonesia yang berhak memilih terjamin hak pilihnya.
Terakhir, KTP-el merupakan KTP Nasional yang sudah memenuhi semua ketentuan yang diatur dalam UU No.23 Thn 2006 & Perpres No.26 Thn 2009 dan Perpres No.35 Thn 2010, sehingga berlaku secara Nasional.
Dengan demikian mempermudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dari lembaga pemerintah dan swasta, karena tidak lagi memerlukan KTP setempat. (gal/c)

Related Posts:

0 komentar:

Post a Comment