BOGOR – RADAR BOGOR, Jelang pesta demokrasi Pilpres
dan Pileg 2019 mendatang, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), mulai menindak tegas warga
yang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik
(KTP-el).
Terutama, bagi mereka yang berusia 23 tahun ke atas atau non pemilih
pemula, maka datanya akan dinonaktifkan. Demikian diungkapkan Kepala
Bidang (Kabid) Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK)
Christina Ari Setyaningsih.
“Sudah dibuat edaran oleh Kepala Disdukcapil Kota Bogor
menindaklanjuti instruksi Dirjen Dukcapil Kemendagri pada Rakornas II di
Semarang pada 13 September 2018 lalu,” ujarnya kepada Radar Bogor.
Data yang dinonaktifkan tersebut, lanjutnya, dapat diaktifkan kembali
pada saat yang bersangkutan datang melakukan perekaman KTP-el. “Ini
dalam rangka pesta demokrasi Pilpres dan Pileg 2019 juga,” katanya.
Hingga Juli 2018, kata Ari, dari 1.021.337 penduduk Kota Bogor, ada
756.223 penduduk yang wajib KTP. Namun, baru 720.997 penduduk yang
melakukan perekaman. Artinya, masih ada sekitar 35.246 penduduk yang
belum melakukan perekaman.
“Sudah 95,3 persen yang perekaman KTP-el, sisanya sedang dilaksanakan penyusuran wajib KTP yang belum rekam,” kata dia.
Untuk mempermudah masyarakat, Disdukcapil Kota Bogor memberikan
layanan perekaman KTP-el di beberapa tempat. Di antaranya enam kecamatan
sesuai domisili dan di mall BTM setiap hari kerja dari pukul 08.00 WIB
hingga 15.00 WIB.
“Ada juga tambahan jadwal pelayanan, untuk di Kecamatan Bogor Utara
pada Rabu hingga pukul 21.00 WIB dan Sabtu pukul 08.00 WIB hingga 12.00
WIB, serta di Kecamatan Bogor Barat Sabtu pukul 08.00 WIB hingga 12.00
WIB,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, KTP-el ini memberikan banyak kegunaan bagi warga
ke depannya. Pertama, sebagai identitas jati diri. Lalu, berlaku
nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan
izin, pembukaan rekening bank, dan sebagainya.
Ketiga, mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP sehingga tercipta
keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan. Kelima,
untuk mendukung terwujudnya data base kependudukan yang akurat, sehingga
data pemilih dalam pemilu & pemilukada yang selama ini sering
bermasalah tidak akan terjadi lagi, dan semua warga negara Indonesia
yang berhak memilih terjamin hak pilihnya.
Terakhir, KTP-el merupakan KTP Nasional yang sudah memenuhi semua
ketentuan yang diatur dalam UU No.23 Thn 2006 & Perpres No.26 Thn
2009 dan Perpres No.35 Thn 2010, sehingga berlaku secara Nasional.
Dengan demikian mempermudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan
dari lembaga pemerintah dan swasta, karena tidak lagi memerlukan KTP
setempat. (gal/c)
Monday, 15 October 2018
Home »
» Belum Perekaman KTP Elektronik, Data 35.246 Penduduk Kota Bogor Terancam Hilang







0 komentar:
Post a Comment