JAKARTA-RADAR BOGOR Pasangan calon (paslon) presiden
dan wakil presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin melibatkan pejabat aktif
dalam tim kampanyenya. Ada 15 menteri yang menjadi tim pemenangan.
Mereka diwanti-wanti agar tidak memanfaatkan program kementerian dan
fasilitas negara dalam berkampanye.
Nama 15 menteri masuk daftar
pelaksana kampanye tingkat nasional paslon nomor urut 01. Daftar
tersebut sudah diserahkan ke KPU dan ditampilkan di website kpu.go.id.
Nama mereka lengkap dengan jabatan atau pekerjaan sebagai menteri.
Para pendukung pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)
Di antaranya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko
Polhukam) Wiranto; Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo; Menko
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani; Menteri Hukum
dan HAM (Menkum HAM) Yasonna H. Laoly; dan Menteri Sosial Agus Gumiwang
Kartasasmita.
Ace Hasan, juru bicara pasangan Jokowi-Ma’ruf, mengatakan bahwa
jabatan menteri merupakan jabatan politik dan pembantu presiden. Wajar,
mereka menjadi tim pemenangan Jokowi-Ma’ruf. “Jika mereka berasal dari
kalangan politisi, memang seharusnya mereka ikut mendukung terpilihnya
kembali Pak Jokowi sebagai presiden,” kata dia kemarin (28/9).
Menurut anggota DPR itu, dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang
Pemilu, tidak ada larangan bagi menteri untuk menjadi pelaksana kampanye
pemilihan presiden (pilpres). Mereka berhak mengampanyekan presiden
dalam pemilu. Sama halnya dengan kepala daerah yang juga ikut mendukung
capres-cawapres.
Yang penting, lanjut Ace, para menteri tidak menggunakan fasilitas
negara saat melakukan kampanye. Mereka harus menggunakan fasilitas
pribadi. Mereka juga harus mengajukan cuti jika ingin melakukan
kampanye. Aturan main kampanye sudah dijelaskan dalam undang-udang dan
peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye. “Saya kira soal itu sangat jelas
dan klir,” ungkap dia.
Ketua DPP Partai Golkar itu menambahkan, selain tidak menggunakan
fasilitas negara, para menteri harus bekerja secara sungguh-sungguh
untuk menunjukkan bahwa pemerintahan Jokowi bekerja untuk rakyat.
Kemampuan dan kinerja menteri sangat berpengaruh terhadap penilaian
masyarakat terhadap kinerja pemerintahan Jokowi.
Sementara itu, pengamat komunikasi politik Emrus Sihombing
mengatakan, dari segi hukum dan etik, tidak ada yang dilanggar oleh para
menteri yang menjadi tim kampanye Jokowi. Sebab, kata dia, memang tidak
ada larangan. Mereka juga tidak bisa dikatakan melanggar karena tidak
ada kode etik yang mengaturnya. “Berbeda dengan jurnalis yang sudah
diatur dengan kode etik jurnalistik,” ucap dia.
Meski demikian, kata dia, Bawaslu harus melakukan pengawasan terhadap
menteri yang menjadi tim pemenangan. Media dan masyarakat juga harus
ikut mengawasi. Tidak boleh ada yang menggunakan fasilitas negara
selama kampanye. Selain itu, lanjut dia, jangan ada program kementerian
yang digunakan untuk kampanye.
Pengajar Universitas Pelita Harapan (UPH) tersebut mengatakan, jika
ada program dadakan dan tidak ada dalam perencanaan, hal itu perlu
diwaspadai. “Program yang tiba-tiba muncul perlu dipertanyakan,”
ungkapnya.
Tuesday, 2 October 2018
Home »
» 15 Menteri Jadi Tim Pemenangan Jokowi-Ma’ruf Amin Tidak Boleh Pakai Fasilitas Negara
0 komentar:
Post a Comment