Banner 1

Thursday, 9 February 2017

Nah! Polres Bogor Bekuk 22 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Ini Para PelakunyaNah! Polres Bogor Bekuk 22 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Ini Para Pelakunya


BOGOR – 22 Pelaku penyalahgunaan narkotika berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor Rabu (8/2/2017). Puluhan pelaku tersebut ditangkap atas berbagai kasus mulai dari ganja hingga sabu.

Kapolres Bogor ABKBP Andi M Dicky mengatakan inisial para pelaku terdiri dari IC (23), MS (23), AY (47), AJ (34), KC (40), TS (43), DR (23), AN (23), DF (26), SMH (49), AF (38), J (28), AD (23), RM (21), MR (30), AP (27), TH (31), RZ (31), SE (31), MA (31), SF (29), dan TG (19),BOGOR – 22 Pelaku penyalahgunaan narkotika berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor Rabu (8/2/2017). Puluhan pelaku tersebut ditangkap atas berbagai kasus mulai dari ganja hingga sabu.

Kapolres Bogor ABKBP Andi M Dicky mengatakan inisial para pelaku terdiri dari IC (23), MS (23), AY (47), AJ (34), KC (40), TS (43), DR (23), AN (23), DF (26), SMH (49), AF (38), J (28), AD (23), RM (21), MR (30), AP (27), TH (31), RZ (31), SE (31), MA (31), SF (29), dan TG (19),“Satu diantaranya adalah perempuan dengan inisial SF 25 tahun. Kami mengamankan 1,21 ons sabu dan 1,76 kilogram ganja,” jelasnya.

Dari tangan para tersangka polisi juga berhasil mengamankan 11 ball tembakau dengan berat 22 kilogram jenis Ganesha. Penemuan 11 ball tembakau tersebut ditemukan di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Penangkapan puluhan pelaku tersebut, kata dia, dilakukan untuk membasmi habis peredaran narkoba yang ada di Kabupaten Bogor. Pihaknya ingin generasi muda terselamatkan dan tidak terjerumus lubang hitam.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku kini berada di balik jeruji besi Polres Bogor. Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1, 112 ayat 1, 111 ayat 1, dan 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukumannya minimal delapan tahun dan maksimal 15 tahun atau kurungan penjara seumur hidup. Selain itu dikenakan juga denda minimal 1.000.000.000 dan maksimal 10.000.000.000,” pungkasnya.(ent)

Related Posts:

0 komentar:

Post a Comment