JawaPos.com - Komisi Disiplin (Komdis) PSSI
menjatuhkan denda Rp 130 juta kepada PSIS Semarang. Dengan adanya
putusan tersebut, manajemen memutuskan mengajukan banding.
Seperti diketahui, dalam 28 poin hasil sidang
Komdis PSSI yang dirilis Senin (1/10), di antaranya berisikan soal denda
total senilai Rp 130 juta yang dijatuhkan kepada PSIS untuk dua
pelanggaran. Pertama terkait insiden pelemparan botol oleh suporter ke
dalam lapangan pada laga melawan Persija Jakarta di Stadion Sultan
Agung, Bantul, Selasa (18/9).
Terkait pelanggaran itu, Komdis menjatuhkan
sanksi denda sebesar Rp 100 juta. Sementara denda Rp 30 juta dikenakan
saat Laskar Mahesa Jenar kontra Perseru Serui di Magelang, Minggu
(23/9). Jenis pelanggarannya sama yakni pelemparan botol.
Menanggapi hal itu, CEO PSIS, Yoyok Sukawi,
mengaku keberatan soal besaran denda yang diberikan kepada pihaknya.
Terutama soal sanksi saat laga kontra Persija karena dinilai terlalu
memberatkan finansial tim. "Kami akan mengajukan banding,” ujar Yoyok.
PSIS telah menyiapkan langkah dengan mencari dan mengumpulkan bukti rekaman
pada saat kejadian. "Dalam waktu dekat, bukti ini akan kami serahkan untuk memohon keringanan," sambungnya.
Terkait sanksi pada laga di Magelang, Yoyok
mengaku tak keberatan. Selain menganggap besaran denda masih pada batas
wajar, menurutnya, suporter PSIS saat itu juga terbukti melakukan
pelemparan botol ke dalam lapangan.
"Jadi untuk sanksi lawan Perseru kami tidak akan mengajukan banding, hanya ketika lawan Persija saja," tandasnya.
Wednesday, 3 October 2018
Home »
» Dikenai Denda Sebesar Ini, PSIS Ajukan Banding
Dikenai Denda Sebesar Ini, PSIS Ajukan Banding
Related Posts:
Pelatih Sriwijaya Ungkap Taktik yang Sukses Gulung Perseru 4-0 JawaPos.com - Sriwijaya FC sukses menang telak 4-0 atas tim tamu Perseru Serui di Gelora Sriwijaya Jakabaring (GSJ) Palembang, Senin (29/10). Dalam pertandingan kali ini, taktik yang dipakai pelatih Alfredo Vera din… Read More
Dapat Bayaran dari Media Sosial BOGOR–RADAR BOGOR,Banyak sumber uang yang bisa dihasilkan dari media sosial. Misalnya sebagai Youtuber yang akan mendapat bayaran dolar dari Google. Bisa juga memanfaatkan Instagram untuk mendapatkan uang dari jasa endor… Read More
Ambil Ikan, Tujuh Bocah di Tanah Baru Bogor Disekap dan Dianiaya BOGOR–RADAR BOGOR, Aksi kekerasan terhadap anak kembali terjadi di Kota Bogor. Kali ini dialami Warga RT 05/04 Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Senin (29/10). Musababnya, tujuh bocah diduga disekap dan diani… Read More
Terungkap! Limbah Warga jadi Penyebab Longsor di Kedung Badak BOGOR–RADAR BOGOR,,Longsor yang terjadi di Jalan Tawakal RT 08 RW 06, Perumahan Kedung Badak Baru, Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Minggu (28/10/2018) terungkap penyebabnya Kasi Kadaruratan … Read More
Perumahan Pakuan Hill Cluster Ravenia RT 002 RW 011 Genteng Tiap Rumah Wajib Ada Biopori BOGOR–RADAR BOGOR,Lingkungan yang bersih, hijau, dan asri akan menghasilkan kenyamanan bagi penghuninya. Apalagi Kota Bogor yang terkenal dengan kesejukannya, perlu terus dijaga dan dirawat lingkungannya. Seperti yang di… Read More
0 komentar:
Post a Comment