Friday, 2 March 2018
Home »
Berita Utama
» Geber Penataan Kawasan Puncak, Segel 15 Vila dan 362 Ha Lahan
Geber Penataan Kawasan Puncak, Segel 15 Vila dan 362 Ha Lahan
BOGOR–RADAR BOGOR,Pemerintah menggeber penataan kawasan Puncak. Kemarin (1/3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel 15 bangunan vila liar di Kecamatan Megamendung dan Babakanmadang, Kabupaten Bogor.
Tak hanya itu, KLHK juga menyegel lahan seluas 362 hektare di kawasan hutan lindung Resort Pemangku Hutan (RPH) Cipayung, Megamendung.
”Penyegelan ini dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Cibinong No.133/Pdt.G/2009/PN.Cbn juncto Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No.396/Pdt/2010 juncto Putusan Mahkamah Agung RI No.1635 K/Pdt yang telah berkekuatan hukum tetap,’’ beber Dirjen Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani, di lokasi penyegelan di Blok Cisadon, kawasan Perhutani, Megamendung, kemarin.
Penyegelan dilakukan dengan pemasangan plang petunjuk bahwa area tersebut masuk dalam kawasan hutan yang dikelola Perum Perhutani. Sebelum dilakukan penyegelan, kata Rasio Ridho, pihak PN Cibinong telah melakukan peneguran terhadap pihak yang secara ilegal menguasai lahan tersebut.
sumber: radarbogor.id







0 komentar:
Post a Comment