Banner 1

Thursday, 29 March 2018

Pejudi Koprok Kena Ontrog Polisi


Jajaran Polsek Parungpanjang berha­sil mengamankan dua pela­­ku tindak pidana perjudian, Minggu (25/3) pekan lalu. Pelaku berinisial MS alias Alex (42) warga Kampung Karehkel, Desa Pingku, dan UB (35) warga Kampung Ciparay, Desa Parungpanjang, Kecamatan Parungpanjang, ditangkap Unit Reskrim sekitar pukul 23.00 WIB di Kampung Salimah, Desa Gintung Cilejet, Keca­matan Parungpanjang.

Awal mula penangkapan ini sekitar pukul 21.00 WIB, sa­at petugas piket menerima la­poran dari masyarakat ada­­nya kegiatan perjudian. Setelah itu, kanit reskrim melaku­kan pengecekan di lapangan un­tuk memastikan kebenaran la­po­ran tersebut.

Setibanya di TKP, dua pelaku langsung diamankan sa­at bermain judi koprok. Polisi juga mengamankan ba­rang bukti berupa lapak koprok dan uang tunai sebesar Rp400 ribu.

”Pelaku kami amankan karena terbukti melakukan tindak pidana perjudian,” ujar Kanit Reskrim Polsek Parung­pan­jang Iptu Irwan Alexander kepada Radar Bogor.

Judi koprok, kata dia, adal­ah sejenis judi dengan seo­rang fasilitator mempersiap­kan dadu untuk dikocok. Kemu­dian sang bandar dan pelaku lainnya bertindak sebagai pemasang taruhan.

”Pelaku kami jerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman lima tahun penjara,” pung­kasnya.


Sumber : radarbogor.id

0 komentar:

Post a Comment