Tuesday, 27 March 2018
Home »
bogor raya
» Distribusi 19.000 SPPT PBB Terkendala
Distribusi 19.000 SPPT PBB Terkendala
Usai mendulang keberhasilan terkait perolehan pajak bumi bangunan (PBB) 2017 lalu, Pemerintah Kelurahan Sukatani kembali mendistribusikan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) untuk PPB 2018. Targetnya, mencapai Rp6,39 miliar. Sosialisasi secara masif kepada para wajib pajak pun digencarkan agar target dapat terealisasi.
Lurah Sukatani Jarkasih mengatakan, tahun sebelumnya, pencapaian target PBB Kelurahan Sukatani mencapai 117 persen. Tahun ini, kata dia, perolehan PBB juga diharapkan dapat melebihi target. Ia menjelaskan, pihaknya telah mendistribusikan SPPT sebanyak 19 ribu lembar untuk merealisasikan harapan pencapaian PBB tersebut.
”Jumlah penduduk Sukatani tercatat 23 ribu KK. SPPT sudah didistribusikan tapi belum tuntas, saat ini baru 70 persen yang sudah disebar kepada wajib pajak,” katanya.
Jarkasih mengakui, ada kendala dari pendistribusian SPPT tersebut. Yakni, banyak warga yang masih tercatat sebagai penduduk Sukatani namun tidak mendiami wilayahnya atau sudah pindah. Sehingga, pihak RT maupun RW cukup kebingungan untuk mendistribusikan beberapa SPPT tersebut.
”Jadinya, dari total SPPT yang disebar, terpaksa dibawa kembali ke kelurahan,” jelasnya.
Ia mengaku, saat ini pihaknya berupaya untuk tetap bisa mendistribusikan SPPT 100 persen kepada para wajib pajak. Kata dia, bagi warga yang tidak mendiami rumahnya, akan dilacak keberadaannya agar bisa segera menuntaskan kewajibannya.
”Kami juga lacak informasi alamatnya yang baru melalui RT dan RW untuk menginformasikan PBB yang menjadi tanggung jawab mereka. Kami bahkan informasikan melalui pula pemegang kebijakan setempat,” ungkapnya.
Melihat kesadaran warga Sukatani dalam membayar pajak, lanjut Jarkasih, pihaknya optimis bahwa perolehan PBB 2018 akan melebihi target dari sebelumnya. Menurutnya, pendapatan asli daerah (PAD) untuk Kelurahan Sukatani ditunjang dari kesadaran membayar pajak oleh masyarakat setempat.
Karena ini merupakan kewajiban, sehingga pihak kelurahan pun selalu sosialisasi, baik dalam rapat kelurahan atau dalam kegiatan masyarakat.
”Kami harapkan dari SPPT PBB yang telah disebarkan sampai kepada para wajib pajak dan mereka dapat membayar kewajibannya sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan yaitu bulan Agustus 2018, kami ingatkan selalu,” tandasnya.
Sumber : radarbogor.id
0 komentar:
Post a Comment