Banner 1

Thursday 29 March 2018

Tarif Ojek Online Naik


JAKARTA–RADAR BOGOR,Selama ini, perusahaan aplikasi transportasi daring (online) tidak meng­­anggap para driver sebagai karya­wannya. Mereka menyebut mereka dengan “Mitra”. Sampai saat ini, definisi mitra masih kabur sehing­ga hak-hak para pengemudi pun tidak jelas.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengungkapkan, bahwa pemerintah harus segera menegaskan definisi dari “Mitra-Pengemudi” ini.

Pasalnya, para aplikator kerap berlindung dibalik kata “Mitra” dan mengabaikan hak-hak para driver angkutan online. Akhirnya, gaji pun ditentukan seenaknya.

“Tidak jelas, gimana gajinya, gimana jaminan sosial BPJS –nya, jaminan kecelakaan kerja dan hari tuanya juga,” katanya.


sumber: radarbogor.id

0 komentar:

Post a Comment