Wednesday, 28 March 2018
Home »
Berita Utama
» Grab Terancam Denda Rp1 Miliar per Hari
Grab Terancam Denda Rp1 Miliar per Hari
JAKARTA-RADAR BOGOR,Akuisisi Grab dengan Uber menjadi perhatian serius berbagai pihak. Aksi korporasi yang dilakukan Grab dengan mengakuisisi kepemilikan Uber di Asia Tenggara, termasuk Indonesia, ternyata belum dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
“Belum ada laporan ke KPPU terkait aksi merger akuisisi yang dilakukan Grab terhadap Uber,” ujar Ketua KPPU, Muhammad Syarkawi Rauf, Selasa (27/3).
Meski belum ada laporan resmi, KPPU mengaku terus memantau penggabungan dua kekuatan di ranah ride sharing alias transportasi daring ini untuk menjaga persaingan usaha sehat.
Dari catatan KPPU, dengan transaksi pengalihan tersebut, Uber telah memperoleh 27,5 persen porsi saham di Grab dan menghentikan seluruh kegiatan operasional mereka di Asia Tenggara, termasuk Indonesia.
“Transaksi ini tentunya akan mengubah peta persaingan transportasi daring di Indonesia, namun perlu dianalisis lebih lanjut sejauh mana transaksi tersebut mampu berdampak pada pasar Indonesia,” tuturnya.
KPPU mencatat bahwa pasar transportasi daring di Indonesia, berdasarkan frekuensi dan transaksi penggunaan aplikasi masih terkonsentrasi pada tiga pelaku usaha besar, secara berurutan oleh Go-Jek, Grab, dan Uber di luar berbagai aplikasi transportasi daring lainnya.
sumber: radarbogor.id
0 komentar:
Post a Comment