Banner 1

Monday, 26 March 2018

Bapemperda masih Godok Raperda Zakat


BOGOR–RADAR BOGOR, DPRD Kota Bogor masih menunggu badan pembuatan peraturan daerah (Bapemperda)  mematangkan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah.

Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Jajat Sudrajat menjelaskan, raperda ini adalah inisiatif dewan dalam menggagas rancangan peraturan bagi pendapatan zakat, infak, sedekah di Kota Bogor.

Saat ini masih ada beberapa tahapan untuk kajian akademis. Termasuk, draf pasal yang sudah masuk proses tahapan menuju banmus (badan musyawarah).

“Draf pasalnya sudah ada. Kami belum membentuk pansus. Karena ini kan inisiatif kita di tahun ini,” ujarnya kepada Radar Bogor, kemarin.

Lebih lanjut, kata Jajat,  saat ini raperda zakat masih digodok Bapemperda. Selanjutnya, akan dilaporkan ke banmus, baru kemudian dewan menggelar paripurna. Nantinya dalam paripurna itu akan mendengarkan pandangan-pandangan fraksi terkait dengan usulan tersebut.

“Setelah mendengar tanggapan dari Pemkot Bogor, barulah dibentuk pansus. Ini juga baru kami mulai. Anggota dewan memandang sudah kelembagaan seperti itu,” jelas Jajat.

Terkait usulan raperda zakat, politisi PKS itu menilai bahwa potensi zakat Kota Bogor sejatinya mampu mencapai lebih dari Rp400 miliar. Namun, pendapatan zakat belum optimal.  Terkait penerapannya kepada ASN dan pendapatan mayarakat? Jajat menjelaskan, masih banyak perubahan sebelum paripurna.

“Masyarakat berpotensi membentuk lembaga zakat di tingkat terkecil dan lainnya, nanti masih banyak perubahan. Ada dua yang dibahas dewan dalam raperda ini, yakni raperda perolehan zakat dan pelayanan kepemudaan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Komisioner BAZ Kota Bogor Rusli Saimun mengatakan, pihaknya kesulitan mengoptimalkan potensi zakat, infak, sedekah dari aparatur sipil negara (ASN) karena belum ada payung hukum.

“Sudah sekitar setahun molor, semoga dua bulan ke depan bisa selesai menjadi perda,” ucapnya ketika berkunjung ke Graha Pena, Senin (12/3).


sumber: radarbogor.id

0 komentar:

Post a Comment