Thursday, 29 March 2018
Home »
Berita Utama
» Arief Persilakan Gugat Keppres
Arief Persilakan Gugat Keppres
JAKARTA–RADAR BOGOR,Di tengah derasnya protes dan permintaan mundur, Arief Hidayat tetap mengucap sumpah sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2018–2023. Kemarin (27/3) Arief diambil sumpahnya di Istana Negara, Jakarta, dengan disaksikan Presiden Joko Widodo.
”Prof Arief adalah hakim MK yang dipilih oleh DPR. Harus tahu semuanya,” ujar Presiden.
Terkait Arief telah melanggar etik, Jokowi menyerahkan prosesnya pada internal MK.
”Jangan saya disuruh masuk ke wilayah yang bukan wilayah saya,” imbuhnya. Seperti diwartakan, Arief dua kali terkena kasus pelanggaran etik. Yang pertama terkait kasus ketebelece, di mana dia meminta pejabat tinggi Kejaksaan Agung untuk memberikan perlakuan istimewa kepada salah satu koleganya.
Kedua, dia diduga melakukan pertemuan dengan DPR di tengah proses perpanjangan masa jabatannya. Akibatnya, sejumlah masyarakat menilai Arief tidak layak diperpanjang. Bahkan, sejumlah guru besar sudah memintanya mundur melalui berbagai cara. Baik surat hingga petisi.
Sementara itu, Arief menanggapi santai sejumlah keberatan tersebut. Bahkan, kalaupun ada pihak yang menggugat keabsahan Keppres tentang perpanjangan masa jabatannya, dia mempersilakan. ”Kan yang digugat bukan saya, Keppres kan. Kami gak masalah itu, silakan saja,” ujarnya.
Dirinya tidak terlampau pusing menanggapi desakan tersebut. Ke depan, Arief bertekad tetap bisa bekerja secara maksimal. Apalagi, dua hajat besar sudah di depan mata. Mulai Pilkada 2018 hingga Pemilu 2019 mendatang.
Dia menegaskan, kedekatannya dengan DPR tidak terkait dengan kewajibannya sebagai hakim konstitusi. Kalaupun ada interaksi, hal itu hanya urusan kelembagaan. ”Kan hakim itu independen. Imparsial,” kata pria asal Jawa Tengah itu.
Peneliti Pusat Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menyayangkan sikap presiden yang tetap melantik Arief.
sumber: radarbogor.id
0 komentar:
Post a Comment