BOGOR – Ada yang menarik dari pernikahan antara Siti
Mariam dengan pria berkebangsaan Palestina, Alaa M. S. Sarsour. Majelis
Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor menganggapnya sebagai gharar
(kebohongan).
Alasannya terdapat ketidaksesuaian data. Diduga warga Desa Balu
Layang, Kecamatan Cisarua itu memalsukan identitas numpang akad (NA)
yang dikeluarkan Pemerintah Desa Jogjogan.
Padahal, perwakilan desa setempat membantah mengeluarkan izin bagi kedua pasangan beda negara itu menikah di wilayahnya.
“Dengan sendirinya pernikahan tersebut gugur karena itu tidak sah,”
ujar Sekretaris Komisi Organisasi dan Hubungan Luar Negeri MUI Kabupaten
Bogor, Irvan Zaryab Awaludin, Rabu (17/05/2016).
Menurutnya, pernikahan keduanya tak sah menurut agama. Sebab, dilandasi dengan ketidakjujuran (ent)






0 komentar:
Post a Comment