Wednesday, 3 May 2017
Mau Kabur, Pencuri Mobil di Kota Depok Didor
DEPOK – AR alias Aman (36) dan S alias Botak (42) berjalan terpincang-pincang saat akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Sukmajaya, akhir pekan lalu. Keduanya pun dibopong oleh rekannya, AA (44). Pada kaki kedua orang tadi melingkat perban putih dengan bercak merah yang terlihat samar. Setiap berjalan, wajah mereka meringis.
Sakit katanya. Luka ini muncul juga karena salah mereka sendiri. Untuk diketahui, tiga orang ini merupakan kelompok pencuri kendaraan
bermotor yang berhasil dibekuk di wilayah Bogor. Nah, AR dan S mencoba kabur saat akan ditangkap. Disuruh jangan bergerak, mereka cuek saja. Mau tidak mau, timah panah pun bersarang di betis.
Kapolsek Sukmajaya, Kompol I Gusti Bronet menuturkan, kasus ini berawal dari laporan seorang korban, Ahliwela (43), yang kecurian mobil Toyota Avanza bernopol B 1072 EKW, Kamis (26/4) sekira pukul 03:00 WIB.
Saat itu, mobil tengah diparkir di pelataran sebuah yayasan, Jalan Merdeka RT04/28, Kelurahan Abadijaya, Sukmajaya. Saksi-saksi pun dimintai keterangan. “Hasilnya, kurun kurang dari 12 jam, pelaku berhasil kami tangkap,” beber dia kepada Radar Depok (Pojoksatu.id Group).
Kata Bronet, para pelaku ini terbilang pemain lama dalam kasus pencurian kendaraan bermotor. Dalam beraksi, mereka acapkali melengkapi diri dengan senjata tajam dan senjata airsoft gun untuk menakut-nakuti korbannya.
“Satu mobil curian dijual seharga Rp25 juta. Mereka bilangnya sudah mencuri sebanyak tiga kali. Dalam berkasi kawanan ini cukup membutuhkan waktu 15 menit. Modal utama kunci letter T,” jelasnya.
Selain mobil milik korban, lanjut Bronet, dari tangan pelaku turut disita sejumlah alat bukti lain. Antara lain, dua buah kunci letter T, 10 bor listrik, sembilan anak kunci, airsoft gun, pisau, dan plat nomor palsu.
“Kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman penjara tujuh tahun,” pungkasnya.
Sumber : POJOKJABAR.com
0 komentar:
Post a Comment