BOGOR – Tim Pemburu Narkoba (TPN) Sat Res Narkoba kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Kali ini pengungkapan dilakukan di Kosan Komala Jalan Samiaji, Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor Senin (6/2/2017).
Tersangka yang merupakan pengedar narkoba bernama Muhammad Rehan alias Rehan (26) dibekuk polisi saat berada di kosan tersebut. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan satu butir pil inex/extacy 0,3 gram dan saty butir pil riklona.“Polisi juga berhasil mengamankan satu bungkus plastik klip kecil bening yang berisi ganja. Bobotnya 0,5 gram,” terang Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus.
Tersangka diketahui merupakan warga Perumahan Bumi Cisaat Pratama, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Dan mengontrak di kosan Komala Kota Bogor. Tersangka mengaku mendapatkan pil riklona bersama pacarnya Vika dari Didi Kamis lalu. Dari keterangan yang ada, diketahui satu butir pil extacy dihargai 350 ribu rupiah.
“Untuk ganja, tersangka mengaku dapat dari Yusuf seminggu yang lalu di Bandung. Kini ketiga orang lainnya masuk dalam DPO.” ungkapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka digiring ke Mako Sat Res Narkoba Polresta Bogor Kota untuk dilakukan proses hukum. Dalam kasus ini, tersangka dapat dijerat pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1, pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Selain itu, tersangka juga bisa dijerat pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
“Tim terus lakukan pemeriksaan terhadap tersangka, saksi-saki dan juga akan lakukan tes urine kepada tersangka,” pungkasnya.(ent)
Tersangka yang merupakan pengedar narkoba bernama Muhammad Rehan alias Rehan (26) dibekuk polisi saat berada di kosan tersebut. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan satu butir pil inex/extacy 0,3 gram dan saty butir pil riklona.“Polisi juga berhasil mengamankan satu bungkus plastik klip kecil bening yang berisi ganja. Bobotnya 0,5 gram,” terang Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus.
Tersangka diketahui merupakan warga Perumahan Bumi Cisaat Pratama, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Dan mengontrak di kosan Komala Kota Bogor. Tersangka mengaku mendapatkan pil riklona bersama pacarnya Vika dari Didi Kamis lalu. Dari keterangan yang ada, diketahui satu butir pil extacy dihargai 350 ribu rupiah.
“Untuk ganja, tersangka mengaku dapat dari Yusuf seminggu yang lalu di Bandung. Kini ketiga orang lainnya masuk dalam DPO.” ungkapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka digiring ke Mako Sat Res Narkoba Polresta Bogor Kota untuk dilakukan proses hukum. Dalam kasus ini, tersangka dapat dijerat pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1, pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Selain itu, tersangka juga bisa dijerat pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
“Tim terus lakukan pemeriksaan terhadap tersangka, saksi-saki dan juga akan lakukan tes urine kepada tersangka,” pungkasnya.(ent)
0 komentar:
Post a Comment