BOGOR – Tim Pemburu Narkoba (TPN) Satnarkoba Polresta Bogor Kota membekuk satu tersangka bernama Ferlee Febrian alias Pepey (27) Rabu (15/2/2017). Tersangka dibekuk pukul 06.35 WIB karena lakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pepey ditangkap di Komplek Laladon Indah Jalan Jatiluhur, Desa Laladon, Kabupaten Bogor. Penangkapan bermula saat polisi mendapat informasi dari tersangka Rizky yang sudah ditangkap sebelumnya.
Rizky mengatakan sabu yang dititip di Perumahan Laladon Indah ada di salah satu pemilik bengkel motor.
“Kabarnya pemilik bengkel tersebut sering menjual narkotika jenis sabu. Polisi langsung lakukan penangkapan sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan,” jelas Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan tiga bungkus kecil sabu dengan berat 1,45 gram yang di skau kiri yang dibungkus dompet kecil. Selain itu polisi mengamankan satu buah alat hisap boong yang terbuat dari kaca.
Rupanya, selain menjual Pepey juga menyediakan tempat jika pembeli ingin memakai di tempat.
“Pelaku mengaku mendapat dari saudara Dika yang kini masih buron,” katanya.
Kini tersangka diamankan di Kantor Sat Narkoba Polresta Bogor Kota untuk diselidiki lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan aksinya pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.(ent)
Pepey ditangkap di Komplek Laladon Indah Jalan Jatiluhur, Desa Laladon, Kabupaten Bogor. Penangkapan bermula saat polisi mendapat informasi dari tersangka Rizky yang sudah ditangkap sebelumnya.
Rizky mengatakan sabu yang dititip di Perumahan Laladon Indah ada di salah satu pemilik bengkel motor.
“Kabarnya pemilik bengkel tersebut sering menjual narkotika jenis sabu. Polisi langsung lakukan penangkapan sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan,” jelas Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan tiga bungkus kecil sabu dengan berat 1,45 gram yang di skau kiri yang dibungkus dompet kecil. Selain itu polisi mengamankan satu buah alat hisap boong yang terbuat dari kaca.
Rupanya, selain menjual Pepey juga menyediakan tempat jika pembeli ingin memakai di tempat.
“Pelaku mengaku mendapat dari saudara Dika yang kini masih buron,” katanya.
Kini tersangka diamankan di Kantor Sat Narkoba Polresta Bogor Kota untuk diselidiki lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan aksinya pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.(ent)
0 komentar:
Post a Comment