Banner 1

Friday, 5 May 2017

Pembangunan Rumah Tapak Jokowi di Kota Depok Langgar Perda


DEPOKPembangunan rumah tapak yang digagas Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi), di Kota Depok sepertinya akan terbentur masalah. Keladinya satu, yakni peraturan daerah (Perda) Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang ada di Depok.

Anggota Komisi A DPRD Kota Depok, Hamzah menyebutkan, pembangunan rumah murah di wilayah Depok dengan kisaran harga Rp141 juta per unit, melanggar Perda RTRW No1 tahun 2015 tentang RTRW dan Perda No2 tahun 2016 tenatang IMB, dalam perda tersebut minimal luasan kavling untuk di Depok minimum 120 meter persegi.


Perumahan tersebut, kata Hamza bakal berlokasi di Jalan Raya Citayam Payang Nomor 1, Depok dengan tipe paling kecil yakni tipe 72 meter persegi dan luas tanah 72 meter persegi.

“Pembangunan rumah murah yang digagas pemerintah pusat itu jelas melanggar karena bertentangan dengan aturan yang dimiliki Pemerintah Kota Depok,” katanya kepada Harian Radar Depok,  (Pojoksatu.id Group), Rabu (03/05/2017).


Sumber : POJOKJABAR.com

0 komentar:

Post a Comment