Banner 1

Monday, 13 February 2017

Naaah! Akibat Edarkan Sabu, Seorang Pria Ditangkap di Bogor


BOGOR – Tim Pemburu Narkoba Polresta Bogor kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kelurahan Cilendek, Kecamatan Bogor Barat, kota Bogor. Tersangka yang bernama Andy Rachman (32) ditangkap akibat kedapatan menjual narkotika jenis sabu Kamis (9/2/2017) malam.

Laporan tersebut didapat dari masyarakat yang resah dengan aksi Andy. Dari tangan tersangka polisi mengamankan tiga bungkus narkotika jenis sabu dalam plastik klio kecil dengan berat 1,2 gram. Dua bungkus ditaruh di saku belakang sebelah kanan celana tersangka dan satu bungkus lainnya ditemukan di helm tersangka.“Tersangka ditangkap di kediamannya di Jalan Cilendek no 72 RT 01 RW 07 Kelurahan Cilendek Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor,” jelas Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus.

Akibat aksinya, pelaku harus diamankan ke Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota untuk diselidiki lebih lanjut. Dan tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor. 35 tahun 2009 tentang narkotika.(ent)

Related Posts:

0 komentar:

Post a Comment