BOGOR – Empat petani Tiongkok penanam cabai berbakteri di Sukamakmur Rabu(08/02/2017) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.
Yu Wai Man (37) alias Aming, Xue Qingjiang (51) , Gu Zhaojun (52), dan Gao Huaqiang (53) menjadi pesakitan pada kasus penyalahgunaan izin tinggal dan bekerja di Indonesia.Pantauan Radar Bogor, sidang yang berlangsung terbuka itu diawali dengan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Harun dan Anita.
JPU mendakwa keempat WN Tiongkok itu melanggar izin kewarganegaraan dan menggarap lahan pertanian di Gunung Leutik, Desa Sukadamai, Sukamakmur, Kabupaten Bogor.
“Empat terdakwa menyalahgunakan izin tinggal. Visa bekerja, tidak domisili. Seharusnya bekerja di peleburan logam di Tangerang, malah bertani di Bogor.
Ada pula Xue Qingjiang (51) melanggar izin visa wisata,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Cibinong, Satria Irawan, kepada Radar Bogor.(ent)
Yu Wai Man (37) alias Aming, Xue Qingjiang (51) , Gu Zhaojun (52), dan Gao Huaqiang (53) menjadi pesakitan pada kasus penyalahgunaan izin tinggal dan bekerja di Indonesia.Pantauan Radar Bogor, sidang yang berlangsung terbuka itu diawali dengan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Harun dan Anita.
JPU mendakwa keempat WN Tiongkok itu melanggar izin kewarganegaraan dan menggarap lahan pertanian di Gunung Leutik, Desa Sukadamai, Sukamakmur, Kabupaten Bogor.
“Empat terdakwa menyalahgunakan izin tinggal. Visa bekerja, tidak domisili. Seharusnya bekerja di peleburan logam di Tangerang, malah bertani di Bogor.
Ada pula Xue Qingjiang (51) melanggar izin visa wisata,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Cibinong, Satria Irawan, kepada Radar Bogor.(ent)
0 komentar:
Post a Comment