BOGOR – Setelah sempat ditertibkan Satpol PP, namun perempatan depan Polsek Citeureup, kembali dijadikan terminal bagi becak. Tak hanya itu, aktivitas ilegal itu kembali karena adanya retribusi.
Pada akhirnya, para pengemudi angkutan tradisional ini menganggap terminalnya telah dilegalkan pemerintah.Jauhari (51), salah seorang pengemudi becak mengaku tiap hari harus menyetor Rp5 ribu hingga Rp10 ribu kepada aparat penegak hukum. Iuran itu akan digunakan untuk mempertahankan pangkalan becak mereka.
“Kalau tidak ada yang bayar, ya tidak boleh narik (becak, red),” ujarnya kepada Radar Bogor, Rabu (15/02/2017).
Pria yang telah menjadi tukang becak lebih dari enam tahun ini mengaku, rutinitas retribusi ini telah berlangsung lama. Selain sebagai tanggungjawab, adanya retribusi sebagai bentuk kebersamaan.
“Kalau ada yang tidak bayar terus maksa narik pasti tak akan mendapat kawan karena dianggap tidak peduli,” tuturnya.(ent)
Pada akhirnya, para pengemudi angkutan tradisional ini menganggap terminalnya telah dilegalkan pemerintah.Jauhari (51), salah seorang pengemudi becak mengaku tiap hari harus menyetor Rp5 ribu hingga Rp10 ribu kepada aparat penegak hukum. Iuran itu akan digunakan untuk mempertahankan pangkalan becak mereka.
“Kalau tidak ada yang bayar, ya tidak boleh narik (becak, red),” ujarnya kepada Radar Bogor, Rabu (15/02/2017).
Pria yang telah menjadi tukang becak lebih dari enam tahun ini mengaku, rutinitas retribusi ini telah berlangsung lama. Selain sebagai tanggungjawab, adanya retribusi sebagai bentuk kebersamaan.
“Kalau ada yang tidak bayar terus maksa narik pasti tak akan mendapat kawan karena dianggap tidak peduli,” tuturnya.(ent)
0 komentar:
Post a Comment