BOGOR – Kasus hukum yang menimpa Kepala Desa Tlanjungudik, Marjuki Aing, masih menjadi pembicaraan hangat warga setempat.
Apalagi, beredar kabar kalau proses banding yang selama ini ditempuh kepala desa, sudah ingkrah di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat.Marjuki Aing tersandung kasus pemalusan surat jual beli tanah. Kasus ini sudah diputus pengadilan Negeri (PN) Cibinong pada 2016.
Dalam putusannya, hakim PN Cibinong memvonis Marjuki bersalah dan dijatuhkan hukuman satu tahun lima bulan penjara.Namun, Marjuki mengajukan banding ke PT Bandung. Berdasarkan informasi yang diterima Radar Bogor, proses Banding yang ditempuh Marjuki beserta kuasa hukumnya telah ingkrah di PT Bandung.
Bukannya mendapat pengurangan tahanan, Marjuki jutru harus menerima putusan lebih berat dari vonis Hakim PN Cibinong, yaitu satu tahun tujuh bulan. Tak hanya itu, Marjuki juga dibebani biaya perkara Rp2,500 ribu.
Putusan itu dihasilkan dalam persidangan pada 9 Januari 2017. Masjlis hakim yang diketua Zaid Umar Bobsaid dengan hakim Anggota Leonardus Butar Butar dan Berlian Damanik.(ent)
Apalagi, beredar kabar kalau proses banding yang selama ini ditempuh kepala desa, sudah ingkrah di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat.Marjuki Aing tersandung kasus pemalusan surat jual beli tanah. Kasus ini sudah diputus pengadilan Negeri (PN) Cibinong pada 2016.
Dalam putusannya, hakim PN Cibinong memvonis Marjuki bersalah dan dijatuhkan hukuman satu tahun lima bulan penjara.Namun, Marjuki mengajukan banding ke PT Bandung. Berdasarkan informasi yang diterima Radar Bogor, proses Banding yang ditempuh Marjuki beserta kuasa hukumnya telah ingkrah di PT Bandung.
Bukannya mendapat pengurangan tahanan, Marjuki jutru harus menerima putusan lebih berat dari vonis Hakim PN Cibinong, yaitu satu tahun tujuh bulan. Tak hanya itu, Marjuki juga dibebani biaya perkara Rp2,500 ribu.
Putusan itu dihasilkan dalam persidangan pada 9 Januari 2017. Masjlis hakim yang diketua Zaid Umar Bobsaid dengan hakim Anggota Leonardus Butar Butar dan Berlian Damanik.(ent)
0 komentar:
Post a Comment