BOGOR – Warga Desa Tonjong, Kecamatan Tajurhalang resah dengan keberadaan tempat hiburan malam (THM) di Kampung Jati PWRI.
Hal ini disikapi langsung Unit Pol PP Kecamatan Tajurhalang, dengan
menerjunkan anggotanya untuk menyisir sejumlah unit bangunan di
wilayahnya.
“Kami menemukan tujuh bangunan liar yang dijadikan THM. Sedangkan dua
lagi sudah lama tutup,” kata Kepala Unit Pol PP Kecamatan Tajurhalang,
Harles Sianturi.
Ketujuh bangunan tersebut telah dilaporkan kepada Satuan PP Kabupaten Bogor. Termasuk Camat Tajurhalang, Nurhayati.
Sedangkan tujuh pengelola THM ilega telah diberikan peringatan
tertulis. Agar menutup usaha yang dilarang Perda Kabupaten Bogor Nomor 4
tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
“Bila mereka tak mengindahkan surat teguran, Satpol PP akan langsung melakukan eksekusi bangunan,” tandasnya.(ent)
0 komentar:
Post a Comment