BOGOR – Imigran gelap yang mendapatkan tempat di
Bogor sudah kelewat batas. Sepanjang tahun 2016 tercatat, 1.449 imigran
gelap berhasil diungkap Kantor Imigrasi Bogor. Jumlah ini, hampir sama
banyaknya dengan warga negara asing (WNA) yang berkunjung ke Bogor.
Dimana pada tahun 2016 tercatat 1.776 WNA yang masuk ke Bogor.
Rinciannya 611 yang menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), 1.126
menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS ) dan 39 orang menggunakan Izin
Tinggal Tetap (ITAP)
“Angka ini menurun dibanding tahun lalu yang mencapai 3.736 orang
dengan rincian 1.378 ITK, 2.264 ITAS, dan 94 ITAP,” ujar Kepala Kantor
Imigrasi Kelas I Bogor, Herman Lukman, Selasa (02/08/2016) pagi.
Imigrasi Bogor kata dia, membentuk Timpora sesuai perintah
Kemenkumham dalam Undang – Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 69, yang
mengamanatkan pengawasan keimigrasian terhadap kegiatan orang asing di
wilayah Indonesia.
“Menteri membentuk tim pengawas orang asing yang beranggotakan badan
dan instansi pemerintah terkait baik di pusat ataupun daerah. Makanya
kita membentuk Timpora,” bebernya.
Tadinya, tim tersebut hanya terbentuk dari tingkat intansi di kota
atau kabupaten. Namun saat ini, pengawasan mengacu pada amanah undang
undang yang harus sampai ke tingkat kecamatan.
“Mudah – mudahan dengan terbentuknya sampai tingkat kecamatan,
permasalahan – permasalahan khususnya dengan orang asing bisa kita
selesaikan bersama,”jelasnya.
Nah, untuk pengawasan dari kecamatan, langsung dilakukan upaya jemput
bola. Dimana Imigrasi akan membangun sistem khususnya untuk imigran
gelap (IG).
Nantinya imigrasi bekerja sama dengan United Nations High
Commissioner for Refugees(UNHCR) untuk mengetahui berapa jumlah IG yang
ada di Kota atau Kabupaten Bogor.
“Dari jumlah itu kita akan informasikan kepada IG yang tinggal di
perumahan – perumahan. Kita kasih brosur dan berkewajiban mendaftarkan
dirinya melalui SMS. Sistem SMS Gateway itu kita bangun untuk melaporkan
keberadaan dia ke Imigrasi,” lanjutnya.
Adapun wilayah di Kota Hujan yang berpotensi dimasuki imigran berada
di Kecamatan Bogor Selatan dan Tajur, yang memiliki angka dengan orang
asing terbanyak.
Sementara untuk wilayah Kabupaten Bogor seperti Dramaga, Ciampea yang
memiliki banyak mahasiswa asing itu masuk dalam kategori ITAS.
Sementara, Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman menuturkan, adanya
regulasi bebas visa yang ditetapkan Pemerintah Pusat sangat dibutuhkan
untuk Imigrasi untuk mengawasi kegiatan orang asing di wilayah.
“Dibanding WNA, kedatangan imigran memiliki kecenderungan yang paling
besar, jauh lebih meningkat. Hal ini dapat dilihat berdasarkan data
yang ada,” jelas Politisi Partai Demokrat tersebut.(ent)
0 komentar:
Post a Comment