Thursday, 11 August 2016
MUI Kabupaten Bogor Usul Lahan Bekas THM Dibangun Masjid
BOGOR – Eks lahan tempat hiburan malam (THM) di Kecamatan Kemang belum terlihat pemanfaatannya secara maksimal.
Untuk mencegah kembalinya kegiatan negatif di tengah masyarakat, pembangunan sebuah sarana ibadah dianggap sangat cocok untuk memanfaatkan lahan yang sebelumnya dijadikan sarang maksiat.
“Kami menginginkan lahan bekas THM dapat dibangun sarana alternatif untuk masyarakat. Seperti didirikan sebuah majelis taqklim, musala atau masjid,” ujar Ketua MUI Kabupaten Bogor, KH. Ahmad Mukri Adji, Selasa (09/08/2016).
Mengingat masih maraknya THM di Kecamatan Kemang, ia meminta Pemerintah Kabupaten Bogor wajib memiliki terobosan dari pemanfaatan lahan tersebut.
“Jadi, setelah pembongkaran jangan hanya ada nongol babat (nobat). Tidak ada manfaatnya,” katanya.
Mukri berencana melakukan kordinasi dengan instansi terkait mengenai pemanfaatan lahan tersebut.
“MUI juga akan meminta konfirmasi terkait lahan itu ke pemerintah desa, KUA dan kecamatan setempat. Setelah itu baru ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, untuk aspek hukumnya agar tidak ada masalah ntuk dijadikan tanah wakaf,” paparnya.
Sekedar diketahui, sedikitnya 19 bangunan THM di kawasan Blok Kirai, Desa Kemang, Kecamatan Kemang, dibongkar dengan menggunakan alat berat oleh ratusan petugas Satpol PP (25/5/2016).
Adapun 28 unit bangunan THM lainnya, rencananya akan dibongkar akhir Agustus ini.(ent)
0 komentar:
Post a Comment