Banner 1

Thursday, 4 August 2016

Adanya Raperda KTR di Kabupaten Bogor, Merokok Sembarangan Bakal Kena Disanksi


BOGOR – DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Bogor, telah mengesahkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sehingga, jika ada yang merokok sembarangan akan disanksi.
Bupati Bogor, Nurhayanti mengatakan, dengan adanya payung hukum maka kesadaran masyarakat untuk mengurangi kebiasaan merokok terutama di fasilitas umum.

“Dengan adanya batasan untuk merokok, saya yakin akan mengurangi asap rokok secara signifikan serta memiliki jaminan untuk hidup sehat,” ujarnya.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Gunadi Wibhawa berharap, pemerintah daerah dalam menjalankan perda KTR bisa memberikan tahapan sosialisasi terlebih dahulu, sebelum pelaksanaan penindakan.
“Saya setuju jika pemerintah daerah tegas dalam membatasi perokok,” ucapnya.(ent)

0 komentar:

Post a Comment