BOGOR – Dua tahun kinerja DPRD Kota Bogor, nyatanya
masih menuai banyak kritikan. Komite Pemantau Legislatif (Kopel)
Indonesia menilai, DPRD Kota Bogor masih sangat lemah dalam pengawasan.
Terutama pengawasan pada pelaksanaan anggaran.
Direktur Kopel Indonesia, Syamsuddin Alimsyah mengatakan, DPRD Kota
Bogor lemah dalam fungsi control budgeting. Menurutnya, tren dua tahun
ke belakang soal serapan anggaran, Kota Bogor menjadi yang terendah.
“Di satu sisi, saat pembahasan APBD itu kan mengaku defisit, padahal
ketika ada duit tidak mau dihabiskan. DPRD itu memiliki agenda evaluasi
yang dilakukan secara berkala di komisi-komisi. Seharusnya itu bisa
menjadi warning, bukan nanti ke depannya tidak ingin disalahkan,”
bebernya pada Rabu (24/08/2016).
Undang–undang Nomor 23 Tahun 2014 pun sudah menegaskan, DPRD murni
bagian dari unsur penyelenggara pemerintah daerah. Suksesnya pemerintah
daerah menuju rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) juga
merupakan kontribusi DPRD.
“Sebaliknya, kegagalan eksekutif juga kontribusi dari DPRD,” bebernya.
Pada posisi implementasi anggaran saja, serapannya rendah. Belum lagi
adanya kebocoran-kebocoran soal tender yang bermasalah dalam
pembangunan di Kota Bogor.
DPRD bukan lagi sebagai pengawasan teknis untuk mengubah hasil
tender, tetapi harusnya melakukan rapat kerja dengan unit layanan
pengadaan (ULP) untuk mengecek sisi kebenaran bagaimana seharusnya
proses pengadaan.
“Karena ini kan sudah sistem, tapi faktanya masih banyak keluhan
publik. Hanya saja, harus dipahami bahwa selama ini DPRD Kota Bogor ada
satu hal yang tidak bisa dijawab karena banyaknya janji dan tindakan
yang berakhir tidak baik,” cetusnya.
Seperti contoh, hak interpelasi yang dilakukan DPRD Kota Bogor tahun
lalu, termasuk soal kasus lahan Pasar Jambu Dua milik Angkahong.
Akhirnya, hak interpelasi tersebut buntu di tengah jalan dan hak
penyidikan yang dilakukan DPRD Kota Bogor saat pembentukan pansus
pengadaan barang dan jasa juga menghilang begitu saja.
“Kemudian hilang di peredaran. Akhirnya, publik akan melihat bahwa
DPRD Kota Bogor sedang berada dalam ranah yang tidak serius. Melempar
isu, mengagendakan sesuatu, tapi kemudian penyelesaian akhirnya tidak
ada,” tandasnya.
Sebelumnya, memasuki dua tahun masa kerja DPRD, tercatat masih banyak
tugas yang belum tuntas. Misalnya, sepanjang tahun 2015, dari 20
rancangan peraturan daerah (Raperda), hanya 16 yang terealisasi menjadi
perda.
Artinya, ada 4 PR perda yang harus dituntaskan tahun ini ditambah 22 raperda yang diusulkan tahun ini.(ent)
0 komentar:
Post a Comment