Banner 1

Friday, 5 August 2016

Tak Punya Sertifikat, Istana Bogor Rawan Digugat




BOGOR - Siapa sangka, Istana Bogor kediaman Presiden Joko Widodo (Jokowi) ternyata belum bersertifikat. Artinya, legal stan­ding istana rawan digugat.

Temuan itu diungkapkan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Bogor, di Balaikota Bo­gor, kemarin (4/8). Pemkot Bo­gor pun dituntut segera mela­kukan pendataan aset yang ada di Kota Bogor serta membuat sertifikat tanah.

"Masih banyak aset milik pemkot yang belum memiliki sertifikat, seperti Istana Bogor, bahkan gedung Balaikota Bogor masih dalam proses sertifikat­nya," ujar Kepala BPN Kota Bogor Yulia Jaya Nirmawati di sela-sela sosialisasi Pertanahan Kota Bogor Tahun 2016 di Ruang Rapat I Balaikota Bogor.
Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman tak menampik kenyataan tersebut. Dia menuturkan, selain istana dan balaikota, masih banyak aset pemkot yang belum bersertifikat. "Memang banyak yang belum memiliki sertifikat. Salah satunya gedung Balaikota, masih diproses sertifikatnya. Sedangkan Istana Bogor sama sekali belum memiliki sertifikat. Untuk itu, kami akan mempersiapkan prosesnya," beber Usmar.

Dalam melakukan pembayaran sertifikat, khusus aset negara harusnya bisa dinolkan. Lantaran uangnya tetap kembali untuk negara. Jika mengacu pada anggaran 2015, kata dia, khusus untuk sertifikat aset disediakan anggaran sebesar Rp350 juta. "Justru kita akan mendapatkan manfaat apabila semua aset sudah tersertifikatkan," tukasnya.

Sementara itu, Sekjen Kemen­terian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional, M Noor Marzuki menegaskan, pemkot bisa saja meminta bantuan BPN untuk menyer­tifikatkan tanah milik pemkot. "Tak hanya itu, di setiap penga­daan lahan, BPN juga bisa dilibatkan agar proses pengadaannya sesuai dengan aturan yang ada," tandasnya.

Menurut sumber lainnya, masih ada banyak aset pemkot yang belum memiliki sertifikat. Aset tersebut dalam berbagai bentuk, mulai dari sekolah, tanah, bahkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bogor pun belum disertikatkan oleh pemkot.

Pasar pun jadi salah satu aset Kota Bogor yang belum menda­patkan sertifikasi. Seperti PD Pasar di Plaza Bogor, Pasar Sukasari, Pasar Jambu Dua, dan Pa­sar Pamoyanan. Keempat pasar tersebut masih dalam nau­ngan Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD-PPJ). (ent)

0 komentar:

Post a Comment