BOGOR – Keberadaan puluhan tempat hiburan malam
(THM) di Gang Sandiwara, Kecamatan Kemang, kini tinggal menghitung hari
untuk dieksekusi pembokaran. Kemarin, surat peringatan (SP) II telah
dilayangkan oleh Satpol PP Kabupaten Bogor.
“Sudah kita berikan kepada 23 unit bangunan liar serta THM, agar
pemiliknya membongkar sendiri. Dan dalam waktu tiga hari ke depan kami
lanjutkan SP III. Akhir bulan Agustus ini, langsung bongkar paksa,”
tegas Kabid Riksa Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho, Kamis (25/08/2016).
ia menyebutkan, peringatan SP II kepada puluhan bangunan liar yang
berada di Blok Empang dan Blok Kiray Desa Kemang, serta Blok Yuli Desa
Pondok Udik itu merupakan tahap pembongkaran jilid dua.
“Pembongkaran ini lanjutan dari tahap sebelumnya. Dan seharusnya
sudah tidak ada operasianal lagi dari THM tersebut. Jika pada bangunan
yang sebelumnya telah dibongkar dibangun kembali, kita akan ratakan
semuanya,” katanya.
Sementara Camat Kemang, Wahyu Hadi Setiono mengatakan, turunnya SP II
terhadap puluhan unit bangli dan THM, merupakan bukti keseriusan Pemkab
Bogor dalam upaya pelaksanaan program pemberantasn penyakit masyarakat.
“Secara prinsip, apapun kegiatan atau tempat kegiatan yang melanggar
Perda pasti akan ditertibkan. Apalagi jika kegiatan tersebut menimbulkan
gangguan kamtibmas,” pungkasnya.(ent)
Saturday, 27 August 2016
Home »
berita
,
metropolitan
» Keberadaan Puluhan THM di Kabupaten Bogor Ini Bakal Dibongkar Akhir Bulan
0 komentar:
Post a Comment