Banner 1

Saturday, 27 August 2016

Keberadaan Puluhan THM di Kabupaten Bogor Ini Bakal Dibongkar Akhir Bulan

BOGOR – Keberadaan puluhan tempat hiburan malam (THM)  di Gang Sandiwara, Kecamatan Kemang, kini tinggal menghitung hari untuk dieksekusi pembokaran. Kemarin, surat peringatan (SP) II telah dilayangkan oleh Satpol PP Kabupaten Bogor.
“Sudah kita berikan kepada 23 unit bangunan liar serta THM, agar pemiliknya membongkar sendiri. Dan dalam waktu tiga hari ke depan kami lanjutkan SP III. Akhir bulan Agustus ini, langsung bongkar paksa,” tegas Kabid Riksa Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho, Kamis (25/08/2016).

ia menyebutkan, peringatan SP II kepada puluhan bangunan liar yang berada di Blok Empang dan Blok Kiray Desa Kemang, serta Blok Yuli Desa Pondok Udik itu merupakan tahap pembongkaran jilid dua.
“Pembongkaran ini lanjutan dari tahap sebelumnya. Dan seharusnya sudah tidak ada operasianal lagi dari THM tersebut. Jika pada bangunan yang sebelumnya telah dibongkar dibangun kembali, kita akan ratakan semuanya,” katanya.

Sementara Camat Kemang, Wahyu Hadi Setiono mengatakan, turunnya SP II terhadap puluhan unit bangli dan THM, merupakan bukti keseriusan Pemkab Bogor dalam upaya pelaksanaan program pemberantasn penyakit masyarakat.
“Secara prinsip, apapun kegiatan atau tempat kegiatan yang melanggar Perda pasti akan ditertibkan. Apalagi jika kegiatan tersebut menimbulkan gangguan kamtibmas,” pungkasnya.(ent)

0 komentar:

Post a Comment