BOGOR – Kepolisian Sektor (Polsek) Cigudeg menangkap seorang pemuda berinisial BD (20) alias Bajai warga Kampung Pasir Nangka RT 02/09, Desa Cigudeg, Kecamatan Cigudeg, Minggu (21/08/2016).
Ia diduga telah melakukan pencabulan pada MJ (9), siswa salah satu madrasah ibtidaiyah (MI) di Cigudeg.
Polisi yang menerima laporan, langsung melakukan penyelidikan. Terungkap jika pelaku sehari-hari bekerja sebagai juru parkir di sebuah bank dekat Pasar Cigudeg. Hal ini membuat polisi dengan mudah meringkusnya tanpa perlawanan.
Kanit Reskrim Polsek Cigudeg, AKP Asep Saepudin mengatakan, Bajai melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di tempat berbeda. Diduga korban lebih dari satu orang.
“Pos ronda dan wc umum menjadi tempat pelaku mencabuli korban. Biasanya, mereka diajak bermain olehnya, sebelum akhirnya menjadi sasaran aksi bejat si Bajai,” ujarnya, Minggu (21/0/2016).
“Pelaku akan dikenakan pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak karena melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur,” tukasnya.
Sementara itu, ibu korban, EA (37) mengaku sangat khawatir dengan kejadian yang menimpa anaknya. Akibat perlakuan pelaku, ia takut anaknya tertular penyakit berbahaya.
EA juga mengungkapkan, pelaku sering mengajak anaknya bermain. Namun, tidak pernah menaruh curiga kalau Bajai sering mencabuli MJ.
“Saya harap, pelaku dapat dihukum setimpal karena perilaku anak saya sekarang berubah. Tidak seperti anak normal,”pungkasnya.(ent)
0 komentar:
Post a Comment